Warga Muara Kate-Batu Kajang Desak Pemprov Buka Dokumen Pengawasan Jalan Hauling

Rabu, 2 Juli 2025
Koalisi Masyarakat Muara Kate-Batu Kajang memohon informasi ke Pemprov Kaltim terkait pengawasan lalu lintas batu bara di jalan umum

BAIT.ID – Konflik penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara di Kecamatan Muara Kate dan Batu Kajang, Paser tak juga menemukan ujung penyelesaian. Penolakan warga kian memuncak lantaran jalan yang semestinya untuk kepentingan publik malah jadi lalu lintas truk tambang yang merenggut korban jiwa.

Tak ingin suara mereka kembali diabaikan, warga yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Masyarakat Muara Kate-Batu Kajang kini mendesak Pemprov Kaltim membuka akses dokumen pengawasan jalan umum. Mereka menuntut salinan Surat Keputusan Gubernur Kaltim No. 70/2013 yang mengatur pembentukan Tim Pengawas Terpadu untuk memantau pelaksanaan penggunaan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan batu bara maupun kelapa sawit. “Masyarakat berhak tahu siapa saja perusahaan yang diizinkan menyeberang jalan umum sejak 2015 hingga sekarang. Ini bukan informasi yang bisa ditutup-tutupi,” tegas Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim, Rabu 2 Juli 2025 pagi.

Baca juga  Program Gratispol Kaltim Dikritik, Dinilai Hanya Ulang Pola Lama

Koalisi menilai salinan dokumen ini penting untuk membongkar tumpang tindih aturan yang selama ini dimanfaatkan perusahaan tambang. Dari situ bisa terlihat sejauh mana pemerintah benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, mengingat angkutan batu bara di jalan publik masih marak tanpa kendali.

Eta—sapaan akrab Mareta—menegaskan, Kaltim sudah punya aturan tegas soal ini. Perda No. 10/2016 Pasal 6 dengan gamblang melarang aktivitas hauling di jalan umum. Sementara Pasal 7 Ayat 5 dalam perda yang sama, ditambah Pergub Kaltim No. 43/2013, menegaskan bahwa jalan khusus hauling adalah syarat wajib sebelum izin tambang terbit. “Kalau memang ada pengawas terpadu lintas instansi, kami ingin tahu siapa saja yang terlibat dan bagaimana kinerjanya. Karena kenyataannya, jalan umum tetap jadi jalur truk tambang. Lalu di mana pengawasannya?” sindirnya.

Baca juga  Driver Online Kaltim Tuntut Keadilan Tarif, Dishub Ultimatum Aplikator

Transparansi ini, kata Eta, sudah lama ditunggu masyarakat. Sayangnya, Pemprov Kaltim selama ini tak pernah membuka daftar perusahaan pengguna jalan umum ataupun nama-nama pihak yang duduk di tim pengawas terpadu.

Warga yang terus terdampak debu, kebisingan, dan risiko kecelakaan, akhirnya harus berjuang sendiri menuntut keadilan. Koalisi menegaskan, melalui permohonan resmi ini, mereka tak hanya menuntut pertanggungjawaban perusahaan pengguna jalan. Lebih dari itu, mereka juga meminta pihak pemerintah, termasuk gubernur, tak lagi lepas tangan. “Dokumen ini hak publik. Jalan umum bukan untuk hauling batu bara. Kami ingin aturan dijalankan, bukan sekadar di atas kertas,” pungkas Eta. (csv)

Baca juga  Wagub Kaltim Minta Maxim Patuhi SK Gubernur, Penyegelan Kantor Maxim Jadi Peringatan
Bagikan