DPRD Kaltim Melempem Soal Hak Angket, Pengamat Hukum Unmul Lempar Tantangan Terbuka

Rabu, 8 Juli 2026
Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Warkhatun Najidah. (istimewa)

BAIT.ID – Dinamika politik di Karang Paci—markas DPRD Kaltim—kian menunjukkan tanda-tanda antiklimaks. Sorotan publik kini tertuju pada sikap legislatif yang terkesan ragu dan mengulur waktu untuk menggulirkan Hak Angket. Menanggapi konstelasi tersebut, akademisi Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah, melontarkan tantangan terbuka kepada para wakil rakyat di Benua Etam.

​Dosen Fakultas Hukum Unmul tersebut mendesak DPRD Kaltim untuk segera merealisasikan hak konstitusional mereka secara total, tanpa perlu terjebak dalam kalkulasi politik yang merugikan publik. Menurut Najidah, hak angket merupakan instrumen krusial untuk mengurai carut-marut sistemik yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat Kaltim.

​”Ketika indikasi pelanggaran sudah terbukti kuat dan menyangkut nasib masyarakat, keuangan daerah, serta dampak lainnya, hak angket harus langsung digulirkan. Tidak perlu bertahap-tahap,” ujar Najidah kepada awak media.​

Baca juga  Nasib Hak Angket DPRD Kaltim Masih "Menggantung", Keputusan Final Dinanti 4 Mei

Najidah mengkritik keras sikap sebagian anggota dewan yang dinilai plinplan dan berlindung di balik dalih ‘pengkajian mendalam’. Ia menegaskan bahwa hak angket memiliki karakter yang berbeda dengan hukum acara peradilan yang kaku dan memakan waktu lama. Bagi Najidah, menunda-nunda langkah ini sama saja dengan meremehkan eskalasi persoalan yang tengah dihadapi daerah.​

“Hak angket itu hal biasa dalam ketatanegaraan untuk memperbaiki sistem yang rusak melalui fungsi pengawasan, pemanggilan, dan audiensi secara mendalam. Ini hak konstitusional anggota dewan, bukan kebutuhan fraksi atau kelompok tertentu,” cetusnya.

Baca juga  Pemkot Samarinda Bahas Penanganan Banjir di Samarinda Utara dan Loa Janan Ilir

​Lebih jauh, Najidah menengarai adanya intervensi dari pengurus pusat partai politik (DPP) di Jakarta yang membungkam independensi legislator di daerah. Keengganan sejumlah parpol di Kaltim untuk menyetujui hak angket diduga kuat karena adanya tekanan dari elit ibu kota, sebuah fenomena yang dinilai merusak marwah otonomi daerah.

​”Di mana perjuangan otonomi daerah kita jika semuanya harus disetir dari pusat? Intervensi pusat ini membuat otonomi kita menjadi semu,” tegasnya.​

Ia mengingatkan bahwa pengurus parpol di tingkat daerah (DPC dan DPD) serta para anggota legislatifnya merupakan ujung tombak yang paling memahami dinamika konstituen lokal. Oleh sebab itu, fungsi parpol daerah seharusnya tidak dikebiri oleh kebijakan yang sentralistis.​

Baca juga  Pemprov dan DPRD Kaltim Himpun Dana CSR, Pastikan Program Tepat Sasaran

Menutup pernyataannya, Najidah menepis spekulasi yang menyebut bahwa guliran hak angket ini ditunggangi motif politik untuk menjatuhkan atau memakzulkan figur tertentu, termasuk rumor pemakzulan yang sempat menerpa Partai Golkar. Menurutnya, framing tersebut terlalu jauh dan mengaburkan esensi dari evaluasi tata kelola pemerintahan.​

Sebaliknya, Najidah memandang hak angket sebagai panggung konstitusional yang adil bagi semua pihak. Jika memang gubernur atau jajaran pemerintah daerah tidak melakukan pelanggaran, forum formal inilah yang justru akan membersihkan nama mereka secara transparan di hadapan publik. (csv)

Bagikan