Dorong Kepastian Hukum Investasi, DPRD Samarinda Matangkan Raperda Rencana Kawasan Industri

Kamis, 9 Juli 2026
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra

​BAIT.ID – Pemerintah Kota dan DPRD Samarinda tengah serius menata kawasan industri demi memberikan jaminan keamanan bagi para penanam modal di Ibu Kota Kalimantan Timur. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Industri Samarinda yang saat ini sedang digodok oleh legislatif.​

Regulasi ini diproyeksikan berlaku jangka panjang hingga tahun 2045. Keberadaan aturan tersebut dinilai krusial sebagai payung hukum untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Tepian.​

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa beleid ini berfungsi memastikan pemetaan zonasi sejak dini. Hal tersebut penting guna menghindari tumpang tindih lahan dan persinggungan dengan fungsi kawasan lain. ​”Misalnya ada pengembang pemukiman, maka tidak bisa berdekatan dengan kawasan industri. Agar tidak ada konflik yang bisa saja terjadi,” ujar Samri.

Baca juga  Tekan Biaya Hidup, Pemkot Samarinda Godok Rencana Angkutan Umum Berbasis Bus

​Menurut Samri, kepastian tata ruang ini akan menjadi daya tarik utama bagi para investor. Dengan jaminan zonasi yang jelas, penanam modal diharapkan tidak lagi ragu untuk menanamkan modalnya di Samarinda.​ “Ketika ini sudah kami petakan daerah-daerah industri, ini memudahkan para investor ketika ingin berinvestasi. Sehingga tidak ragu-ragu lagi karena ada kepastian hukumnya melalui peraturan daerah,” paparnya.​

Saat ini, draf raperda tersebut sedang dibahas secara intensif bersama jajaran Pemkot Samarinda. Dalam rancangan tersebut, pengembangan kawasan industri akan dipusatkan di Kecamatan Palaran, tanpa mengesampingkan penguatan wilayah industri yang sudah eksis saat ini.​

Baca juga  DPC PPP Kubar Tiba-Tiba Nyebrang ke Kubu Mardiono

“Untuk perencanaan besarnya di Palaran, karena di Palaran ini lahan yang masih bisa dikelola kan banyak lahan kosong,” kata Samri.​

Ia menambahkan, Palaran ke depan akan diarahkan menjadi pusat hilirisasi dan industri unggulan daerah, mulai dari sektor makanan dan minuman hingga industri pengolahan lainnya.​Kendati sejumlah sektor industri telah terperinci dalam draf regulasi, Samri menekankan pentingnya fleksibilitas aturan. Mengingat perda ini berorientasi pada proyeksi 20 tahun ke depan, legislatif menilai perlu ada ruang bagi kemunculan jenis industri baru yang belum terprediksi saat ini.​

Baca juga  Rumor Transfer Memanas: Dandri Dauri Pede Mariano Peralta Bertahan di Borneo FC

“Dalam draf raperda turut ditambahkan narasi yang memungkinkan sektor industri baru di luar item yang telah disebutkan tetap dapat terakomodasi ke depannya,” imbuhnya.​

Saat disinggung mengenai target nilai investasi yang akan diserap, Komisi I memilih fokus pada aspek yang lebih mendasar, yakni pematangan regulasi tata ruang dan zonasi wilayah. Langkah ini diambil sebagai komitmen parlemen dalam mencegah timbulnya permasalahan tata kota di kemudian hari, seperti bercampurnya kawasan industri dengan permukiman warga.​

“Kami menyiapkan aturannya bahwa ini lokasi yang bakal mengembangkan industri, tempatnya di sini. Kan begitu, supaya nanti ke depan kita ini tidak amburadul,” tandasnya. (csv)

Bagikan