Kasus Disdikbud Kukar Naik Penyidikan, Kejati Kaltim Endus Ribuan Transaksi Gelap Miliaran Rupiah

Kamis, 9 Juli 2026
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo

​BAIT.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menaikkan status dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) ke tahap penyidikan. Korps Adhyaksa mengendus adanya pola transaksi gelap yang diduga dilakukan secara berulang hingga ribuan kali, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir jauh melampaui angka Rp9 miliar.​

Kasus ini membidik dugaan penyalahgunaan pembayaran insentif guru dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terstruktur selama lima tahun, tepatnya sepanjang periode 2020 hingga 2025.​

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan bahwa pengusutan ini bermula dari aduan masyarakat. Setelah didalami, penyidik menemukan indikasi penyimpangan sistemik yang terjadi sejak proses pencairan dana dari kas daerah. “Ketidakbenaran itu diduga sudah terjadi saat dana masuk ke rekening. Jadi prosesnya sedang kami telusuri,” ujar Danang saat ditemui di Kantor Kejati Kaltim, Rabu 8 Juli 2026 siang.

Baca juga  Borneo FC Panaskan Mesin: Evaluasi Skuat dan Ambisi Menuju Takhta Juara

​Danang menekankan, fokus utama penyidik saat ini adalah membedah pola aliran dana yang masif. Berdasarkan data awal, penyimpangan anggaran ini tidak lagi berskala kecil, melainkan melibatkan ribuan transaksi yang mengalir ke sejumlah pihak.​Meski belum merilis angka pasti kerugian negara, Danang memberikan sinyal kuat bahwa nominal akhir yang ditemukan bisa melonjak drastis dari temuan awal lembaga audit lain yang sempat menyentuh angka Rp9 miliar.​

Baca juga  Ribuan Massa Aliansi Mahakam Dibubarkan Polisi Saat Demo di Samarinda

“Kalau sesuai data yang kami peroleh, bukan ratusan, tetapi ribuan transaksi. Aliran dana mengarah ke beberapa pihak dan terjadi terus-menerus selama bertahun-tahun. Yang jelas nilainya besar, bisa puluhan miliar bahkan lebih. Tapi itu masih harus dibuktikan melalui penyidikan,” kata Danang.​

Kejati Kaltim menegaskan tidak serta-merta mengekor pada hasil audit instansi lain dalam menghitung kerugian negara. Pihak kejaksaan bergerak mandiri dengan metode dan ruang lingkup pemeriksaan spesifik.​

Baca juga  Rekomendasi DPRD Tertunda, Pemprov Kaltim Belum Putuskan Nasib RSI

“Kami belum berkoordinasi dengan auditor terkait. Penyidikan memiliki spesifikasi sendiri. Kami mengikuti benang merah yang ditemukan penyidik,” tegasnya.

​Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Kaltim terus bergerak maraton melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah saksi. Ratusan dokumen penting telah disita sebagai barang bukti untuk mengurai konstruksi perkara dan menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. (csv)

Bagikan