BAIT.ID – Pemprov dan DPRD Kaltim terus berupaya mengais tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mendukung itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pun diubah. Rencana tersebut kini, sedang digodok di meja parlemen.
Melalui forum Rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 7 September 2026 upaya mendongkrak PAD ini dibahas. Meskipun para wakil rakyat tetap meminta agar langkah ini tidak memberatkan masyarakat kecil.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan bahwa penyesuaian aturan diperlukan mengingat perkembangan jumlah penduduk serta makin banyaknya entitas bisnis yang beroperasi di Benua Etam.
“Ini merupakan perubahan kedua. Ada pasal-pasal yang perlu diperbarui menyesuaikan perkembangan zaman, penambahan penduduk, serta pertumbuhan perusahaan di Kaltim,” ujar Sabaruddin usai rapat berlangsung.
Politikus Gerindra ini menekankan, evaluasi difokuskan pada sektor usaha dan penerimaan yang dinilai masih belum optimal, seperti pajak kendaraan, alat berat, hingga penggunaan bahan bakar industri. Ia memastikan langkah ini tidak akan membebani masyarakat kecil.
”Banyak potensi pajak dari sektor perusahaan yang perlu ditinjau ulang karena nilainya masih relatif rendah. Kami berupaya menyelaraskan dengan regulasi di tingkat kabupaten/kota. Dampaknya menyasar korporasi, bukan masyarakat konsumen,” tegasnya.
salah satu materi yang menjadi perhatian dalam RDP tersebut adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Berdasarkan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBBKB Kaltim saat ini ditetapkan sebesar 7,5 persen. Angka ini masih berada di bawah batas maksimal 10 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Meski tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah seperti Jawa Timur dan Jawa Barat yang menerapkan tarif 5 persen, PBBKB bukanlah pajak atas produksi migas, melainkan penyerahan BBM kepada pengguna akhir dengan dasar pengenaan nilai jual sebelum PPN.
Sementara itu, untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar, tarif PBBKB berlaku seragam secara nasional sebesar 5 persen.
Penerimaan PBBKB sendiri memiliki peran vital bagi daerah. Sebesar 70 persen hasil pemungutan PBBKB disalurkan kembali ke pemerintah kabupaten/kota di Kaltim melalui mekanisme dana bagi hasil. Pada tahun 2024, nilai bagi hasil PBBKB Kaltim tercatat mencapai Rp3,29 triliun, yang dimanfaatkan untuk pembangunan di tingkat daerah, termasuk Samarinda dan Penajam Paser Utara (PPU).
Sabaruddin menambahkan, pembahasan revisi Perda ini masih berada pada tahap awal dan memerlukan pemetaan dampak secara cermat sebelum diambil keputusan final. “Ini baru pembahasan awal. Belum ada keputusan resmi mengenai pasal mana saja yang diubah atau tarif yang disesuaikan. Kami akan mengkaji dampaknya secara menyeluruh terlebih dahulu,” pungkasnya. (csv)








