BAIT.ID – Langkah Pemkot Samarinda memisahkan urusan kebudayaan dan pariwisata dari dinas induknya dinilai sebagai upaya mengakhiri tumpang-tindih kebijakan yang selama ini membatasi potensi ekonomi kreatif daerah. Mulai 2027, kedua sektor tersebut resmi dilebur ke dalam satu dinas khusus demi tata kelola yang lebih terintegrasi.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan, pemisahan kebudayaan dari Dinas Pendidikan serta pariwisata dari Dispora merupakan langkah strategis untuk memberikan ruang fokus yang lebih spesifik. Selama ini, pemisahan struktur administratif dianggap menghambat optimalisasi potensi budaya lokal sebagai motor penggerak pariwisata.
“Insyaallah pada 2027 kita mulai dengan dinas baru. Selama ini urusan budaya ada di Dinas Pendidikan, sedangkan pariwisata berada di Dispora. Kedua urusan ini dikeluarkan untuk disatukan dalam dinas baru agar lebih fokus,” tegas Andi Harun, Kamis, 8 Oktober 2026.
Perubahan kelembagaan ini juga diimbangi dengan penguatan regulasi. Pemkot bersama DPRD Samarinda tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kampung Adat. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang mengikat bagi perlindungan kawasan cagar budaya, termasuk Desa Budaya Pampang yang menjadi benteng tradisi Dayak Kenyah.
Kehadiran Perda ini diproyeksikan menjadi benteng legal agar kebijakan pelestarian cagar budaya dan pengembangan wisata tidak rentan berubah setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan daerah. “Sebentar lagi kita akan memiliki perda, bukan lagi sekadar Peraturan Wali Kota. Jadi siapa pun pemimpin berikutnya, tidak ada lagi perdebatan karena sudah menjadi kebijakan daerah yang tetap,” ujar Andi Harun mengakhiri. (csv)








