DPRD Kaltim Evaluasi Pembentukan Perda, Mayoritas Direkomendasikan Revisi dan Pencabutan

Selasa, 13 Oktober 2026
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

BAIT.ID – Evaluasi terhadap efektivitas Peraturan Daerah (Perda) di Kaltim menunjukkan fakta mengejutkan. Hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mencatat, sebanyak 63,2 persen rekomendasi evaluasi berujung pada usulan revisi hingga pencabutan regulasi.

​Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah aturan hukum daerah yang tak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini. Melalui kajian komprehensif tersebut, Bapemperda DPRD Kaltim kini mengubah tolok ukur pembentukan aturan, tidak lagi berfokus pada kuantitas perda yang disahkan, melainkan pada kualitas serta kepastian kewenangan daerah.

Baca juga  Program Unggulan Gratispol Jadi Catatan Merah WTP Kaltim, Ada Lebih Bayar Rp1 Miliar

​Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memaparkan temuan tersebut dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) bertajuk “Evaluasi Peraturan Daerah dan Penentuan Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah Berbasis Bukti, Kewenangan, dan Partisipasi Publik”, Senin, 12 Oktober 2026.​

Baharuddin menegaskan, tindak lanjut atas hasil evaluasi ini harus memperhitungkan urgensi, aspek kewenangan, dampak publik, kesiapan dokumen, hingga keterlaksanaannya di lapangan. ​”Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ke depan wajib berbasis pada kebutuhan regulasi yang mendesak, bukan sekadar menampung banyaknya usulan,” ujar Baharuddin.​

Baca juga  Wacana Hak Angket DPRD: Akademisi Sebut Legal Opinion Kejaksaan Tak Diperlukan, Uji Komitmen Legislator

Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. Ia menekankan pentingnya pembentukan hukum yang berbasis bukti, kejelasan kewenangan, serta keterlibatan publik secara luas. Menurutnya, tidak semua hambatan di daerah harus diselesaikan dengan menerbitkan perda baru.

​Ekti menilai kerap kali akar persoalan berada pada lemahnya pengawasan, belum optimalnya eksekusi kebijakan, atau ketiadaan aturan teknis pendukung. Oleh karena itu, penguatan implementasi dan koordinasi antarperangkat daerah kerap menjadi solusi yang lebih tepat ketimbang terus menambah regulasi.

Baca juga  Masyarakat Adat Kaltim Minta Pemotongan DBH Dibatalkan, Pusat Diminta Pertimbangkan Dampaknya

​”Kami perlu menguji kembali apakah aturan yang ada saat ini benar-benar mampu menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat,” kata Ekti.​

Melalui evaluasi menyeluruh ini, DPRD Kaltim berkomitmen mendorong pembentukan Propemperda yang lebih selektif, terukur, dan akuntabel, sehingga agenda legislasi daerah tidak lagi terjebak dalam rutinitas formalitas tahunan. (csv)

Bagikan