BAIT.ID – Keterbatasan Lahan Pemakaman Umum (TPU) di Kota Samarinda memicu maraknya TPU swasta berbiaya mahal mulai disikapi lembaga legislatif. DPRD Samarinda menyatakan telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pemakaman Umum. Saat ini, regulasi tersebut memasuki tahap fasilitasi dan harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum sah diundangkan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa regulasi ini disusun sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait krisis lahan kuburan di Ibu Kota Kaltim tersebut. Kepadatan di TPU milik pemerintah dinilai makin mengkhawatirkan hingga memaksa warga mengeluarkan biaya tinggi untuk pemakaman swasta. “Area pemakaman saat ini semakin padat, sehingga bermunculan pemakaman swasta yang biayanya cukup membebani warga,” kata Samri, Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam Raperda tersebut, DPRD mewajibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyediakan minimal satu lokasi TPU di setiap kecamatan. Kendati demikian, penyiapan lahan tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memenuhi sejumlah kriteria teknis.
Ada luas minimal lahan yang disiapkan jadi TPU dengan wajib memiliki luas lahan sekurang-kurangnya 3 hektare. Memiliki aksesibilitas agar lokasi nyaman untuk diakses dengan jalan keluar masuk yang memadai. Selain itu juga harus ada persetujuan sosial yang dikantongi dari masyarakat di lingkungan sekitar.
Guna memenuhi target tersebut, DPRD mendesak Pemkot Samarinda untuk segera melakukan pemetaan aset tanah daerah yang belum termanfaatkan agar dapat dialihfungsikan menjadi TPU. Selain aset daerah, regulasi ini juga membuka opsi penggunaan lahan hibah dari masyarakat, dengan syarat status kepemilikannya diserahkan sepenuhnya menjadi aset pemerintah.
Pihak DPRD menargetkan proses harmonisasi di Kemendagri dapat rampung sebelum akhir tahun sehingga aturan ini bisa efektif diterapkan pada 2027 mendatang. (csv)








