Penegakan Hukum Mandek, Kasus Tambang di Hutan Penelitian Unmul Jadi Sorotan

Jumat, 18 Juli 2025
Koordinator Pokja30, Buyung Marajo

BAIT.ID – Lambannya penanganan kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman kembali menuai kritik. Pihak penegak hukum dinilai belum menunjukkan langkah nyata membongkar dalang utama di balik aktivitas pengerukan batu bara di area konservasi tersebut.

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menyatakan keprihatinannya atas minimnya respons dari aparat dan pemerintah daerah. Ia menilai, penanganan kasus ini seperti kehilangan arah saat berhadapan dengan kekuatan korporasi besar. “Ini kawasan lindung yang jelas statusnya. Tapi anehnya, penegakan hukum terlihat begitu tumpul. Seolah-olah takut menyentuh aktor utama di balik aktivitas tambang itu,” kata Buyung saat dihubungi, Jumat, 18 Juli 2025.

Baca juga  Syahrul Trisna Resmi Perkuat Borneo FC, Barisan Kiper Makin Tangguh

Pokja 30 mencatat, aktivitas tambang ilegal di sekitar kawasan hutan KHDTK bukan kali pertama terjadi. Pada 2021 lalu, pernah ada kasus serupa meski belum sampai memasuki wilayah inti hutan. Namun dampak kerusakannya tetap terasa, apalagi lokasi ini merupakan bagian dari fasilitas pendidikan yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.

Buyung juga mempertanyakan mengapa hingga kini hanya satu pihak yang diperiksa, padahal dari indikasi di lapangan, aktivitas tambang tersebut melibatkan banyak orang. “Ini jelas bukan kerja individu. Ada jaringan yang bekerja sistematis. Jangan hanya orang-orang lapangan yang dijadikan kambing hitam,” ujarnya.

Baca juga  Ojek Online Kembali Berdemo, Masih Ada Aplikator Belum Turuti SK Gubernur

Ia menambahkan, sikap diam dan minim tindakan dari pemerintah serta aparat penegak hukum justru membuka ruang bagi praktik pembiaran. Hal ini memperparah citra pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak pada kepentingan publik, khususnya dunia pendidikan. “Masalah ini bukan cuma soal lingkungan, tapi juga menyangkut integritas negara dalam melindungi institusi akademik. Hukum harus hadir dan tegas,” lanjutnya.

Buyung menekankan bahwa pihak pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga terlibat tidak boleh dibiarkan bebas. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil dan terbuka. “Siapa pemberi izin, siapa pengatur lapangan, dan siapa yang menikmati hasil, semuanya harus diusut. Jangan sampai yang dikorbankan cuma pekerja bawah,” tegasnya.

Baca juga  Kemendagri Restui Program Gratispol untuk Perguruan Tinggi di Kaltim

Pokja 30 berkomitmen terus mengawal kasus ini dan memastikan agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu atau dua tersangka saja. Mereka mendesak agar kasus ini dibuka secara transparan dan dituntaskan hingga ke akar. “Jika negara gagal mengungkap kasus ini secara terang benderang, maka kepercayaan publik bisa benar-benar luntur,” tutup Buyung. (csv)

Bagikan