Wacana Revisi UU IKN Disorot, Meski Proyek Masih Didanai Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Juli 2025
Ilustrasi suasana IKN (istimewa)

BAIT.ID – Usulan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali mencuat ke permukaan. Gagasan yang dilontarkan Partai NasDem itu memicu tanggapan beragam dari kalangan politikus dan pengamat, terutama di Kaltim sebagai lokasi proyek strategis nasional tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai usulan revisi sah saja dalam ranah politik. Namun, menurutnya, revisi undang-undang bukan perkara sederhana yang bisa dilakukan hanya karena hambatan teknis atau kendala anggaran. “Langkah seperti ini harus didasari kajian komprehensif dan pertimbangan rasional, bukan reaksi sesaat karena progres proyek tidak sesuai ekspektasi,” ungkapnya, saat dihadapan jurnalis.

Baca juga  Bahar Kritik Sikap Wagub Terkait Aksi Mahasiswa di PKKMB Unmul

Ia menegaskan bahwa meskipun pembangunan fisik IKN tidak seluruhnya berjalan sesuai target awal, pemerintah pusat hingga kini tetap mengucurkan pembiayaan. Artinya, proyek ibu kota baru masih terus bergerak, meski di tengah tekanan ekonomi nasional.

“Dana dari pusat tetap mengalir. Jadi tidak benar kalau disebut proyek ini berhenti total. Memang ada keterlambatan, tapi itu bukan alasan mutlak untuk revisi UU,” tegas Salehuddin.

Menurutnya, jika pun ada opsi memutar arah atau bahkan membatalkan pemindahan ibu kota, langkah tersebut tetap harus ditempuh melalui jalur konstitusional, yakni lewat revisi UU oleh DPR bersama pemerintah. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan seperti itu harus benar-benar didasarkan pada kondisi nyata dan alasan yang kuat.

Baca juga  Driver Online Kaltim Tuntut Keadilan Tarif, Dishub Ultimatum Aplikator

“Revisi bukan sekadar wacana, tapi harus punya dasar hukum, sosial, dan ekonomi yang solid,” tambahnya.

Di sisi lain, pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai bahwa munculnya kembali wacana revisi UU IKN mencerminkan lemahnya perencanaan sejak awal. Ia menyebut bahwa perubahan regulasi yang terjadi berulang kali menjadi indikator belum matangnya konsep besar proyek ini.

“Regulasinya bolak-balik berubah. Itu menunjukkan fondasi hukum dan perencanaannya memang bermasalah sejak awal,” ujar pria yang akrab disapa Castro itu.

Herdiansyah juga menyoroti ketidakpastian dalam hal pembiayaan, investasi, hingga tata kelola IKN. Menurutnya, semua itu menjadi catatan penting yang tak bisa diabaikan dalam diskursus soal masa depan proyek. “Kalau sekarang sudah ada usulan evaluasi bahkan revisi, ya itu konsekuensi dari awal yang tak jelas. Revisi berulang ini bukan sekadar teknis, tapi tanda dari persoalan struktural,” katanya.

Baca juga  Potensi Ekowisata Terbuka Lebar di Kaltim, Desa Sangkuliman Jadi Contoh Awal

Diketahui, usulan revisi UU IKN kembali mencuat setelah Partai NasDem menyarankan Presiden Prabowo mengevaluasi arah proyek tersebut. Hal ini dipicu oleh kekhawatiran terkait ketidakstabilan ekonomi dan kepastian pendanaan. Namun hingga saat ini, belum ada sinyal resmi dari pemerintah bahwa revisi regulasi akan dilakukan. (csv)

Bagikan