DP3A Kaltim Dukung Penuh Usulan Revitalisasi KPAD

Kamis, 24 Juli 2025
Kabid Pengendalian Penduduk dan Kelurga Berencana DP3A Kaltim, Sahrul Umar

BAIT.ID – Usulan revitalisasi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim yang disampaikan oleh Komisi IV DPRD Kaltim mendapat dukungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim. Dukungan tersebut mencakup upaya menjadikan KPAD sebagai lembaga yang lebih mandiri secara kelembagaan.

Selama ini, KPAD masih berada di bawah naungan DP3A Kaltim. Hal tersebut membuat peran dan fungsinya kerap tertutupi, terutama karena adanya tumpang tindih dengan unit kerja lain dalam dinas tersebut. Karena itu, muncul usulan agar KPAD direvitalisasi dan difungsikan secara lebih independen.

Baca juga  Aulia Rahman Basri Dilantik, Kukar Resmi Punya Bupati Baru

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3A Kaltim, Sahrul Umar, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membantu proses penguatan kelembagaan KPAD. Termasuk mendampingi jika lembaga tersebut nantinya berdiri sendiri dan lepas dari struktur DP3A.

“Karena KPAD selama ini berada di bawah DP3A, tentu kami siap memberikan dukungan,” kata Sahrul.

Ia juga mengakui adanya tumpang tindih peran antara KPAD dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DP3A, terutama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Selama ini, UPTD yang tersebar di kabupaten/kota justru lebih dominan dalam menangani kasus tersebut. “Sementara KPAD lebih berfokus pada penguatan pendidikan anak, fasilitasi pengaduan, serta koordinasi lintas sektor,” jelasnya.

Baca juga  Pemprov Kaltim dan YKAN Perkuat Komitmen Kelola SDA Secara Lestari

DP3A Kaltim pun tengah menyiapkan kajian mendalam mengenai revitalisasi KPAD. Fokusnya adalah memastikan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih fungsi dan peran antara KPAD dan UPTD. Penataan ini diharapkan bisa memperjelas pembagian kerja, khususnya dalam penanganan kasus dan jalur pengaduan masyarakat. “Tujuan utamanya agar tidak terjadi overlap dalam penanganan maupun pelaporan kasus,” tambah Sahrul.

Baca juga  Fraksi Gerindra dan PKS Desak Raperda Lingkungan Hidup Tetapkan Sanksi Tegas

Ia juga menekankan pentingnya prinsip independensi dalam mengoptimalkan kinerja KPAD. Meski demikian, semua perubahan tetap harus mengacu pada regulasi dan peraturan yang berlaku. “Kalau ingin kerja KPAD lebih maksimal, tentu independensi itu penting. Tapi tetap harus sesuai dengan pergub dan aturan yang ada. Notulensi rapat ini akan kami teruskan kepada gubernur,” tutupnya. (csv)

Bagikan