BAIT.ID – Supardi kini resmi mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim. Usai dilantik oleh Jaksa Agung pekan lalu, ia langsung tancap gas mempersiapkan langkah awal pembenahan penegakan hukum di Bumi Etam.
Bukan sosok asing di Kaltim, Supardi pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Kaltim pada 2020. Pengalaman tersebut menjadi bekal penting dalam memahami karakteristik persoalan hukum di daerah ini.
Dalam acara temu kenal dan ramah tamah bersama jajaran Forkopimda di Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Supardi menegaskan komitmennya untuk memperkuat kinerja Kejati, khususnya dalam penanganan perkara. “Penanganan perkara tetap menjadi fokus utama saya. Itu memang bidang saya, dan mudah-mudahan saya bisa memberikan kontribusi terbaik bagi Kaltim,” ujar Supardi, sesaat usai acara.
Langkah awalnya diwarnai dengan tantangan. Setumpuk laporan sudah menanti di meja kerjanya sejak hari pertama bertugas. Namun ia menegaskan, penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan skala prioritas.
“Memang terlihat lambat, tapi kami akan coba tingkatkan kinerja agar lebih cepat dan efektif dari sebelumnya,” tambahnya.
Supardi juga menyoroti kompleksitas perkara hukum di Kaltim, terutama di sektor pertambangan. Ia menyebut banyak kasus tambang yang saat ini sedang ditangani, baik oleh Kejaksaan maupun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini, kata dia, memerlukan koordinasi yang matang agar tidak tumpang tindih.
“Sampai saya bingung, saya mau tangani yang mana dulu? Kalau judulnya ‘seluruh Kaltim’, ya saya harus pilih-pilih juga. Tapi ini sudah saya komunikasikan dan akan kami atur secara sistematis,” ucapnya, diselingi gurauan.
Selain tambang, perhatian Kajati juga tertuju pada proyek strategis nasional Ibu Kota Nusantara (IKN). Supardi menyebut, ada indikasi persoalan hukum terkait pengelolaan lahan seluas sekitar 350 hektare yang kini sedang dimitigasi. “Itu juga menjadi perhatian kami. Termasuk sejumlah persoalan ilegal lainnya yang sudah mulai kami petakan,” tegasnya.
Menariknya, Supardi mengungkapkan bahwa proses mitigasi terhadap potensi pelanggaran hukum di Kaltim sudah mulai dilakukan bahkan sebelum ia dilantik.
“Sebelumnya saya bertugas di Direktorat 3. Jadi sebelum saya ke sini, saya sudah mulai mitigasi sejumlah persoalan,” pungkasnya. (csv)