Lubang Tambang Renggut Korban Lagi, Pemuda 21 Tahun Jadi Nyawa ke-54

Jumat, 25 Juli 2025
Proses pencarian jasad korban lubang tambang di kawasan konsesi PT MHU.

BAIT.ID – Tragedi di lubang tambang kembali terjadi di Kalimantan Timur. Kali ini, nyawa Thomas Steven Gomes (21) harus melayang usai tenggelam di lubang bekas tambang milik PT Multi Harapan Utama (MHU) yang belum direklamasi.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025. Thomas ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh tim penyelamat sekitar pukul 12.45 Wita. Ia sebelumnya berenang di lubang tambang tersebut, sementara kerabatnya hanya mandi di tepi menggunakan gayung.

Dari keterangan warga sekitar, Thomas merupakan pekerja di perkebunan sawit yang tak jauh dari lokasi kejadian. Air dari lubang tambang itu memang kerap dimanfaatkan warga untuk mandi atau mencuci, terutama saat musim kemarau melanda.

Baca juga  Rudy Mas’ud Siap Bertarung di Musda Golkar Kaltim dengan Isu Calon Tunggal Menguat

Insiden ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat lubang tambang di Kaltim. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Thomas menjadi korban ke-54 sejak tahun 2011. Ironisnya, lubang tempat Thomas tenggelam juga pernah merenggut nyawa seorang pelajar SMK pada 16 Desember 2015 silam.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, menyoroti persoalan utama yang tak kunjung tuntas: lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, serta lokasi tambang yang berdekatan dengan pemukiman dan fasilitas umum. “Tak ada rambu peringatan atau pengawasan ketat. Akibatnya, masyarakat tak menyadari potensi bahaya yang mengintai dari lubang-lubang tersebut,” ujar Mareta.

Baca juga  Industri Hotel Tertekan Efisiensi Anggaran, Peluang di Sektor Swasta Mulai Dibidik

Padahal, lanjutnya, kewajiban reklamasi dan pasca-tambang telah diatur jelas dalam peraturan. Dalam PP Nomor 78 Tahun 2010, pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan reklamasi dan pasca tambang. Bahkan dalam pasal 19–21 disebutkan, reklamasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah kegiatan tambang berakhir di lahan terganggu.

Kewajiban tersebut juga diperkuat dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, khususnya pasal 96 yang mengatur hal serupa.“PT MHU seharusnya sudah melakukan reklamasi. Kelalaian ini telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dan itu tidak bisa dibiarkan,” tegas Mareta.

Atas insiden ini, JATAM Kaltim mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri ESDM untuk mencabut izin lingkungan dan izin tambang milik PT MHU. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang di Kaltim juga dinilai mendesak dilakukan. “Kami juga mendesak seluruh perusahaan tambang dan Pemprov Kaltim segera melakukan reklamasi, terutama terhadap lubang-lubang tambang yang dekat dengan pemukiman dan fasilitas publik,” tambahnya.

Baca juga  Seleksi Direksi BUMD Harus Hasilkan Figur Kompeten dan Visioner

Sebagai informasi, PT Multi Harapan Utama (MHU) merupakan pemegang izin tambang PKP2B dengan luas konsesi 36.173,84 hektare. Izin awalnya berakhir pada 1 April 2022, namun berdasarkan perubahan UU Minerba 2020, PT MHU—yang berada di bawah naungan MMS Group Indonesia (MMSGI)—mendapatkan perpanjangan izin hingga April 2032, kini berstatus IUPK. (csv)

Bagikan