Pemprov Kaltim Dorong Revisi Perda Alur Sungai demi Dongkrak PAD

Selasa, 5 Agustus 2025
Kepala Kantor KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi

BAIT.ID – Pemprov Kaltim bersama DPRD kembali menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lalu lintas sungai, dengan fokus utama pada optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Perda Nomor 1 Tahun 1989 yang saat ini masih berlaku dinilai sudah tak relevan dengan kondisi terkini dan belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap kas daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menilai revisi ini menjadi momentum penting untuk menyusun regulasi yang lebih modern dan adaptif, terutama dalam mengatur aktivitas transportasi sungai di wilayah Kaltim. Ia menyebut, Perda yang lama hanya terbatas mengatur lalu lintas Sungai Mahakam, padahal banyak sungai lain yang potensial untuk dimanfaatkan secara ekonomi.

Baca juga  Lubang Tambang Renggut Nyawa Lagi, Demmu Minta Sanksi Tegas Diberlakukan

“Sudah saatnya Perda ini diperluas cakupannya. Kita ingin tidak hanya Mahakam, tapi seluruh alur sungai yang ada bisa dikelola lebih baik. Dengan pengaturan yang tepat, ini bisa jadi sumber PAD baru yang konkret,” ujar Abdulloh saat diwawancarai, Senin 4 Agustus 2025 siang.

Menurutnya, pendekatan yang digunakan dalam revisi kali ini akan melibatkan skema Portofolio Bisnis (Porbisnis), yaitu metode untuk mengevaluasi dan mengembangkan berbagai bentuk usaha yang terkait langsung dengan pemanfaatan alur sungai. Skema ini juga mencakup kerja sama dengan Pelindo dan KSOP dalam mengatur titik tambat kapal, klasifikasi kapal yang melintasi jembatan, hingga penyesuaian kebijakan pusat dan daerah.

Baca juga  Douglas Coutinho Jadi Rekrutan Asing Pertama yang Berlatih Bersama Borneo FC

“Melalui regulasi ini, kami harap lalu lintas sungai bisa dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan yang terpenting: memberi pemasukan nyata untuk daerah,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, mendukung penuh inisiatif revisi Perda tersebut. Ia menyebut perkembangan infrastruktur, termasuk pembangunan Jembatan Mahulu, menjadi salah satu alasan penting untuk menyempurnakan regulasi yang ada.

“Perlu diatur ulang soal zona labuh dan tambat kapal, termasuk penggolongan kapal berdasarkan tinggi dan jenisnya. Sekarang sudah banyak perubahan kondisi, maka regulasinya pun harus menyesuaikan,” jelas Mursidi.

Baca juga  Penegakan Hukum Mandek, Kasus Tambang di Hutan Penelitian Unmul Jadi Sorotan

Ia menambahkan, keberadaan Perda baru juga dibutuhkan untuk mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. Selain memastikan aspek keselamatan dan kelayakan operasional kapal, Perda tersebut nantinya juga akan memuat mekanisme pemungutan retribusi atau kontribusi lain yang sah demi menambah PAD.

“Pemda sedang mencari model terbaik agar alur sungai bisa dimanfaatkan maksimal, tapi tetap aman dan tertib. Di sisi lain, ada potensi pendapatan besar yang harus digarap lewat jalur regulasi,” tutup Mursidi. (csv)

Bagikan