BAIT.ID – Tidak sedikit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim yang tersangkut masalah hukum. Perbaikan tata kelola pun didorong Komisi II DPRD Kaltim agar perusahaan milik daerah ini tidak diurus secara berantakan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnandi Ikhsan, angkat suara mengenai masalah ini. Menurutnya salah satu regulasi penting, agar BUMD ini bisa mengikuti aturan PP no. 54 tahun 2017 tentang BUMD. Aturan ini menata berbagai aspek terkait BUMD, baik itu mekanisme pendirian, organ yang terlibat, modal, pengelolaan, dan pengawasan.
“Komisi II juga berpegang pada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Disebut jika BUMD kebanyakan lemah soal tata kelola,” ujar Firnandi.
Tata kelola yang dimaksud adalah memperjelas badan hukum BUMD dengan metode perseroan. Sehingga bisa memperkuat instrumen bisnis perusahaan plat merah ini. Serta meminimalisir kesalahan yang berpotensi terjerat kasus hukumIa melanjutkan, sistem kerja organisasi juga diatur jelas, direksi diangkat melalui sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Komisaris juga disiapkan yang akhirnya membuat pengawasan bisa berjalan tiap bulan. “Nah hal-hal seperti ini tidak berjalan sebelumnya. Kalau berjalan, kontrol terhadap perusahaan jalan gitu,” ujar kader PKS ini.
Firnadi juga mengakui, menjalankan BUMD bukan perkara mudah. Pasalnya ada uang negara yang dilibatkan sebagai penyertaan modal. Maka audit keuangan bisa dilakukan oleh lembaga negara seperti BPK, BPKP hingga KPK. “Artinya jika eksekutif dan legislatif tidak benar-benar siap pasti banyak masalah dalam menjalankan BUMD,” tuturnya.
Komisi II juga ia pastikan tidak berpangku tangan terkait masalah ini. Pihaknya terus mengevaluasi perusda yang ada. Apalagi PT MMP dan PT Jamkrida sedang ada perubahan perda. “Jadi semuanya sekalian kami evaluasi dulu. Jadi semuanya sudah sih sejak awal,” sebutnya.
Sebelumnya diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah membongkar dugaan tindak pidana korupsi. Berkaitan dengan pengelolaan keuangan pada Perseroda PT Ketenagalistrikan Kaltim di tahun 2016 hingga 2019. Dalam menjalankan usahanya PT Ketenagalistrikan Kaltim itu banyak menjalin kerja sama dengan perusahaan lain. Namun ada beberapa kerja sama yang dijalankan justru di luar lingkup bisnis yang ditetapkan. Maka otomatis kebijakan perusahaan menimbulkan perbuatan melawan hukum. Serta jadi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. (csv)








