Dugaan Korupsi Hibah DBON Kaltim, 43 Saksi Sudah Diperiksa Kejati

Selasa, 19 Agustus 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim, Toni Yuswanto

BAIT.ID – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 43 orang saksi dalam rangkaian proses penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan pihaknya tetap konsisten menuntaskan perkara tersebut meski sudah bergulir selama empat bulan. “Perkembangan penanganan perkara DBON masih dalam tahap penyidikan. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi, termasuk menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait nomenklatur aturan. Jumlah saksi yang telah diperiksa sejauh ini mencapai 43 orang,” ujar Toni, Selasa 19 Agustus 2025.

Baca juga  Masih Perlu Dikaji, Pemkot Samarinda Ditawari Kendaraan Listrik Pengangkut Sampah

Dari informasi yang dihimpun, saksi yang dimintai keterangan tidak hanya berasal dari internal pengurus DBON. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim serta anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim juga telah dipanggil penyidik.Kendati demikian, Kejati Kaltim belum bersedia mengumumkan nama-nama saksi yang diperiksa. Toni menekankan, hal itu untuk menghindari adanya politisasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga  Buruknya Tata Kelola Hibah di Kaltim, SAKSI Hukum Unmul Soroti Praktik Korupsi

“Kami masih terus mendalami. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) telah terbit dan proses penyidikan tetap berlanjut. Adapun pembaruan hanya sebatas mutasi personel penyidik,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemprov Kaltim membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Lembaga ini kemudian mengajukan permohonan hibah dan ditetapkan sebagai penerima hibah berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023. Dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim tercatat senilai Rp100 miliar.

Baca juga  Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi di PT Ketenagalistrikan Kaltim

Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran inilah yang kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti Kejati Kaltim. Saat ini, potensi kerugian negara masih dalam proses penghitungan dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari auditor. Itu akan menjadi salah satu dasar penting dalam proses penegakan hukum,” pungkas Toni. (csv)

Bagikan