BAIT.ID – Warga Balikpapan dibuat geger dengan melonjaknya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kenaikan yang dinilai tak wajar ini memicu keresahan publik. Diduga, lonjakan tersebut dipengaruhi oleh perubahan harga tanah di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Keluhan warga pun ramai bermunculan di media sosial. Banyak yang terkejut saat mengetahui tagihan PBB mereka naik berkali lipat. Arif Wardhana, warga Balikpapan Utara, misalnya, mengaku kaget lantaran PBB tanah milik orang tuanya yang biasanya hanya Rp306 ribu per tahun mendadak melonjak hingga Rp9,5 juta, padahal luas tanahnya tak sampai 1 hektare.
Kasus serupa dialami warga Balikpapan Timur. Dari semula hanya Rp500 ribu, tagihan pajak tahun ini melesat tajam menjadi Rp12,9 juta. Kondisi ini akhirnya sampai ke telinga anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Balikpapan, Nurhadi.
Meski DPRD provinsi tidak berwenang langsung atas kebijakan pajak daerah di kota/kabupaten, Nurhadi merasa berkewajiban menyuarakan keresahan konstituennya. Ia menilai kenaikan PBB yang masif ini perlu segera dijelaskan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kenaikan ini awalnya saya ketahui dari laporan warga dan media. Kalau mendengar keluhannya, angka-angka itu memang tidak masuk akal,” ujar Nurhadi, Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Kamis 21 Agustus 2025.
Ia mengatakan, informasi yang masuk kepadanya berasal dari para Ketua RT yang membagikan dokumen PBB ke warganya. Dari laporan itu terlihat pola kenaikan yang meluas di berbagai wilayah, bukan hanya di zona komersial seperti klaim Pemkot. “Harus dijelaskan, apakah karena kenaikan NJOP, perubahan zonasi, atau ada kebijakan khusus. Yang jelas, kenaikannya terlalu drastis,” tegasnya.
Politikus PPP ini juga mengingatkan agar Pemkot Balikpapan tidak abai terhadap dampak sosial. Kenaikan pajak tanpa transparansi bisa menimbulkan kecurigaan, ketidakpercayaan, bahkan memicu konflik. “Kita tidak ingin kejadian seperti di Pati, Jawa Tengah, terulang. Baru wacana saja sudah ditolak keras warga. Pemkot harus cepat merespons, DPRD Balikpapan juga jangan tinggal diam,” ucapnya.
Sorotan serupa datang dari kalangan akademisi. Pengamat ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, menilai kebijakan ini terlalu membebani masyarakat. “Ini cara paling mudah tapi juga paling tradisional. Pemerintah seharusnya mencari strategi lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan sekadar menaikkan pajak,” katanya.
Menurut Purwadi, daya beli masyarakat masih lemah, sehingga kenaikan pajak berpotensi memperberat tekanan ekonomi, bahkan memicu kenaikan harga barang dan jasa akibat bertambahnya beban usaha kecil menengah.
Ia menyarankan Pemkot Balikpapan menggali sumber PAD alternatif, misalnya dengan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, memperkuat peran perusahaan daerah, hingga membangun kerja sama investasi. “Balikpapan adalah pintu gerbang Kaltim. Banyak aset yang bisa dikelola tanpa harus membebani rakyat. Tapi tentu harus ada kemauan politik dan profesionalisme,” tandasnya. (csv)








