Bawaslu Kaltim Beberkan Hasil Evaluasi Pemilu 2024, Tantangan Pengawasan Masih Berat

Selasa, 26 Agustus 2025
Bawaslu Kaltim menggelar seminar sekaligus menjadi ajang evaluasi dalam pengawasan pemilu

BAIT.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim memaparkan sejumlah catatan penting dari hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Evaluasi ini dirangkum dalam seminar bertema “Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dalam Peningkatan Peran serta dan Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Demokrasi”, Senin 26 Agustus 2025.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menegaskan bahwa pengalaman pada Pemilu lalu menunjukkan masih banyak persoalan yang perlu diperbaiki, baik dari sisi regulasi, partisipasi publik, maupun efektivitas penegakan hukum.

Menurutnya, sebagian besar laporan masyarakat terhenti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Penyebabnya beragam, mulai dari minimnya bukti, saksi yang enggan bersuara, hingga tafsir hukum yang berbeda antar-lembaga. “Sering kali masyarakat mau memberi keterangan, tapi mereka bukan saksi langsung. Justru yang benar-benar melihat kejadian sering menolak memberikan kesaksian,” jelas Hari.

Baca juga  Pemprov Kaltim Turun Tangan Atasi Polemik Tarif Ojek Online

Ia mencontohkan kasus dugaan tindak pidana pemilu di Mahakam Ulu yang gagal diproses karena kehabisan waktu, serta laporan perusakan di Balikpapan yang mandek lantaran saksi tidak mencukupi dan terlapor menghilang. “Hal ini menunjukkan bahwa regulasi tanpa dukungan pelapor dan saksi sama saja dengan kehilangan daya,” tegasnya.

Selain aspek hukum, Bawaslu juga menyoroti rendahnya partisipasi, baik dari masyarakat maupun pejabat publik. Misalnya, masih ada partai politik yang kesulitan memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pencalonan, hingga terpaksa mengurangi jumlah calon laki-laki.

Baca juga  Pemprov Wacanakan Buat Aplikasi Transportasi Online, DPRD Kaltim Menyambut Positif

Dalam ranah pelanggaran, laporan yang masuk memang cukup banyak, namun kualitasnya kerap dianggap lemah. Bahkan ada pejabat publik, seperti seorang wakil wali kota, yang dilaporkan melanggar aturan tetapi berulang kali mangkir dari panggilan Bawaslu.

Hari juga menyinggung dampak putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah, serta aturan presidential threshold. Ia menilai perubahan itu akan menuntut regulasi baru berbentuk omnibus law, yang otomatis membuat pola pengawasan semakin rumit.

Di tengah situasi tersebut, Bawaslu tetap berupaya memperkuat perannya. Putusan MK Nomor 140, misalnya, dinilai telah memperkokoh kewenangan Bawaslu dalam ranah administrasi. Namun, untuk aspek pidana, lembaga pengawas pemilu ini masih harus berkolaborasi dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Gakkumdu.

Baca juga  Perpanjangan Izin HGU Ditolak Warga, PTPN IV Diminta Beri Atensi Serius

Tak sedikit pula usulan yang muncul agar penanganan pidana pemilu sepenuhnya diberikan kepada Bawaslu. Bahkan ada wacana menghadirkan jaksa khusus di internal Bawaslu, mirip dengan pola di KPK. “Jaksa tetap berstatus aparat penegak hukum, hanya saja ditempatkan secara khusus untuk menangani perkara pemilu,” terang Hari.

Ia berharap kegiatan evaluasi seperti ini bisa diperluas ke seluruh kabupaten/kota Kaltim. “Suara masyarakat penting untuk menjadi masukan, agar pengawasan pada pemilu mendatang bisa lebih kuat dan lebih dipercaya,” pungkasnya. (csv)

Bagikan