DPRD Kaltim Minta Pemprov Terapkan Sanksi dan Apresiasi Bagi Wajib Pajak

Sabtu, 6 September 2025
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle

BAIT.ID – Upaya Pemerintah Pemprov Kaltim untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus didorong di tengah ketidakpastian pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Namun, langkah itu dinilai belum cukup tanpa adanya penerapan mekanisme reward dan punishment bagi wajib pajak.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan perlunya sistem yang tidak hanya menuntut peningkatan setoran pajak. Melainkan juga memberi penghargaan bagi pihak yang patuh, sekaligus sanksi tegas bagi yang melanggar.

Baca juga  Driver Online Kaltim Tuntut Keadilan Tarif, Dishub Ultimatum Aplikator

“Selama ini beberapa sektor sudah dikerjasamakan melalui BUMD, tapi hasilnya tidak maksimal. Karena itu, tidak cukup hanya mendorong peningkatan, harus ada mekanisme punishment dan reward,” ujar Sabaruddin.

Menurutnya, perusahaan yang taat membayar pajak dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah layak mendapat apresiasi. Sebaliknya, bagi yang lalai atau sengaja menghindar, pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi, termasuk evaluasi izin usaha. “Harus ada peringatan yang jelas, dan semuanya dijalankan secara transparan,” tambahnya.

Baca juga  Peluang Besar Tambah PAD, Gubernur Kaltim Minta BUMD Sasar Bisnis Batu Bara dan Migas

Untuk memperkuat sistem tersebut, ia mendorong gubernur segera menyiapkan regulasi yang mengikat, baik dalam bentuk surat edaran, instruksi, maupun peraturan daerah (Perda). “Kalau hanya instruksi atau surat edaran sifatnya sementara. Tapi ke depan perlu Perda agar lebih mengikat dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” paparnya.

Politikus Gerindra itu juga menilai keliru apabila Pemprov terlalu mengandalkan PAD dari sektor tertentu, seperti pemanfaatan alur Sungai Mahakam. Menurutnya, banyak potensi lain yang bisa dioptimalkan, mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak air permukaan, hingga pengelolaan aset milik pemerintah provinsi.

Baca juga  37 Ruangan RS Korpri Kaltim Menganggur: Fasilitas Mewah, Pelayanan Minim

Selain itu, ia menyoroti Participating Interest (PI) yang hingga kini belum memberikan kontribusi maksimal. “Skema regulasi terkait PI juga harus diperkuat, agar PAD Kaltim bisa meningkat signifikan,” pungkasnya. (csv)

Bagikan