Akademisi Hukum Unmul Kupas Tuntas Kasus Edi Damansyah di Pilkada 2024, Hasilnya Dibukukan

Selasa, 9 September 2025
Kasus pembatalan Edi Damansyah maju di Pilkada 2024 lalu jadi diskursus menarik dan bahkan pembahasannya dibuatkan buku.

BAIT.ID – Kontestasi Pilkada 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar) meninggalkan jejak panjang hingga ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Fenomena ini menarik perhatian akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), yang kemudian membedahnya secara mendalam dan menuangkannya dalam sebuah buku.

Dua akademisi hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah dan Orin Gusta Andini, menulis buku berjudul “Jejak Edi Damansyah dalam Politik Elektoral: Dipilih Mayoritas, Dibatalkan MK.” Buku ini tidak dimaksudkan sebagai pembelaan atas diskualifikasi Edi Damansyah, melainkan sebagai upaya mengurai kekosongan hukum yang terkuak dari kasus tersebut.

“Buku ini lahir dari kebutuhan untuk mengkritisi regulasi yang belum jelas, khususnya terkait periodisasi jabatan kepala daerah. Ada kekosongan hukum yang penting untuk dikaji,” ujar Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, usai seminar peluncuran buku di Integrated LAB Unmul, Selasa 9 September 2025 pagi.

Baca juga  Sewindu Aksi Kamisan Kaltim: Delapan Tahun Suara Kemanusiaan di Bumi Etam

Menurut Castro, putusan MK dalam sengketa Pilkada Kukar bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 menjadi penanda penting. MK menegaskan, masa jabatan kepala daerah dihitung sejak dijalankan secara faktual, bukan sejak pelantikan. Putusan itu sekaligus membuka perdebatan, bagaimana status kepala daerah yang naik jabatan karena menggantikan posisi bupati sebelumnya, seperti yang dialami Edi Damansyah setelah Rita Widyasari tersandung kasus korupsi.

“Dalam UU Pilkada maupun Pemerintahan Daerah, tidak ada rumusan jelas untuk kasus seperti itu. Regulasi hanya mengenal masa jabatan yang dihitung sejak pelantikan, bukan di tengah jalan,” tegasnya.

Tak hanya soal periodisasi jabatan, buku ini juga menyinggung isu politik dinasti. Castro menyebut Edi menolak wacana pencalonan istrinya demi menjaga prinsip demokrasi. Ia bahkan mengutip riset Asyikurrahman dari London School of Economics yang menyebut politik dinasti hampir selalu berbanding lurus dengan praktik korupsi. “Check and balances mustahil berjalan bila kekuasaan berputar di lingkar keluarga,” ujarnya.

Baca juga  Nasib Suku Balik di Tengah Proyek IKN: Makam Leluhur Dipindahkan Demi Bendungan

Castro menekankan, pelantikan kepala daerah dalam logika hukum seharusnya dipandang sebatas seremoni peralihan kekuasaan, bukan sebagai titik awal menjalankan jabatan. Karena itu, ia bersama Orin mendorong lahirnya kepastian hukum yang menutup celah perdebatan semacam ini.

Mantan Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang turut hadir dalam seminar, menyebut buku tersebut murni sebagai kontribusi untuk memperkaya literatur akademis. “Buku ini bukan pembelaan. Isinya semata-mata untuk memperkaya pengetahuan hukum dan menjadi bahan pembenahan kebijakan pilkada,” ungkapnya.

Baca juga  Industri Hotel Tertekan Efisiensi Anggaran, Peluang di Sektor Swasta Mulai Dibidik

Edi kemudian mengulas kembali perjalanan sengketa yang ia hadapi. Menurutnya, sejak awal KPU sudah menetapkan aturan main yang ia ikuti saat mendaftar di Pilkada 27 Agustus 2024. Pencalonannya sempat digugat lawan politik ke Bawaslu, PTUN, hingga Mahkamah Agung, namun seluruhnya menyatakan ia tidak melanggar aturan.

“Pemungutan suara tetap berjalan, saya mendapat dukungan 68,5 persen suara. Tapi akhirnya sengketa di MK memutuskan saya dianggap sudah dua periode menjabat,” jelasnya.

Edi menegaskan, buku ini diharapkan menjadi referensi akademis sekaligus pijakan perbaikan regulasi agar kasus serupa tidak terus berulang. “Ini murni untuk ilmu pengetahuan, tidak ada maksud lain,” pungkasnya. (csv)

Bagikan