Ancaman Ekspansi Industri di Pesisir Kaltim, Masyarakat Sipil Desak PK RTRW Berpihak pada Nelayan

Minggu, 8 Maret 2026
Diskusi yang digelar Walhi Kaltim, Pokja Pesisir dan AJI Balikpapan membahas keberlanjutan lingkungan di wilayah pesisir Kaltim.

BAIT.ID – Gelombang ekspansi industri ekstraktif di wilayah pesisir Kaltim kian mengancam ruang hidup nelayan tradisional. Momentum Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim kini dipandang sebagai pertaruhan terakhir untuk menyelamatkan ekosistem laut dan kedaulatan masyarakat pesisir.

Perihal ini diungkap dalam diskusi publik garapan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kaltim, Pokja Pesisir, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan pada Kamis 5 Maret 2026. Kebijakan tata ruang selama ini cenderung lebih mengakomodasi kepentingan korporasi ketimbang perlindungan lingkungan.

Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen, menegaskan bahwa revisi RTRW tidak boleh menjadi alat legalisasi atas kerusakan yang telah terjadi. “Proses PK RTRW Kaltim ini jangan sampai dijadikan ajang untuk memutihkan kejahatan lingkungan. Sebaliknya, ini harus menjadi payung kebijakan yang memulihkan dan menjamin akses wilayah tangkap nelayan,” tegas Iqin, sapaan akrabnya.

Baca juga  Serikat Pekerja Kampus Kritik Polri: Reformasi Tanpa Pembebasan Demonstran Sia-sia

Ia mencontohkan, pesisir Balikpapan saat ini telah terkepung oleh izin-izin industri yang mempersempit ruang gerak masyarakat. Tanpa keberpihakan yang jelas dalam dokumen tata ruang, kesejahteraan nelayan akan terus tergerus oleh dominasi ekonomi ekstraktif.

Sorotan tajam tertuju pada aktivitas Ship-to-Ship (STS) transfer batu bara yang kerap berlangsung tanpa pengawasan publik. Deny Adam Erlangga, perwakilan Tim Advokasi Pesisir dan Laut Kaltim, mengingatkan kembali kemenangan nelayan di PTUN Jakarta dua tahun lalu yang membatalkan izin STS di titik tertentu.

“Aktivitas alih muat di laut bukan sekadar bongkar muat, tapi ada alur pelayaran masif dan zona berlabuh yang berdampak langsung pada ekosistem. Sayangnya, banyak titik STS di Kaltim yang tidak terpantau publik karena lokasinya jauh dari daratan,” ujar Deny.

Ia mencatat setidaknya ada 7 titik koordinat STS (baik tersus maupun TUKS) yang menjadi sumber keresahan. Jika PK RTRW justru memperluas zona industri ini, maka mitigasi terhadap tumpahan batu bara dan kerusakan terumbu karang dipastikan akan semakin sulit dikendalikan.

Baca juga  Unmul Tegaskan Tujuan Baik Undang Wagub dan Kodam dalam PKKMB 2025

Dampak nyata dari salah urus tata ruang dirasakan langsung oleh komunitas nelayan. Mappaselle, Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, memaparkan data memprihatinkan mengenai penyusutan jumlah nelayan di Balikpapan.

Pada 2001 lalu, dalam satu RT terdapat 21 kapal pejala dengan total ratusan awak kapal. Namun pada 2026 ini hanya tersisa 2 kapal pejala di lingkungan yang sama. “Sedimentasi akibat pembukaan mangrove sejak 2009 telah mematikan terumbu karang di sepanjang pesisir Balikpapan. Akibatnya, hasil laut menurun drastis dan risiko kecelakaan kerja bagi nelayan meningkat karena harus melaut lebih jauh di tengah jalur industri,” jelas Selle.

Baca juga  Tak Lagi Hanya Mahasiswa Baru, Program 'Gratispol' Kaltim Kini Sasar Mahasiswa Semester Lanjutan

Ia mendesak agar PK RTRW memenuhi empat aspek keadilan. Mulai akses wilayah tangkap yang harus dilindungi. Memberi ruang regulasi agar ada keterlibatan nelayan dalam penyusunan kebijakan. Membuka akses modal untuk kemudahan dukungan ekonomi dan akses pasar sebagai jaminan rantai distribusi yang adil.

Dari sisi keterbukaan informasi, AJI Balikpapan menyoroti timpangnya ruang bicara antara penguasa, pengusaha, dan warga pesisir. Pengurus AJI Balikpapan, Sucipto, mendorong diterapkannya jurnalisme preventif untuk mengawal isu PK RTRW.

“Laut dan ekosistem pesisir tidak bisa bersuara. Tugas jurnalis adalah mengakomodasi suara nelayan sebagai sistem peringatan dini sebelum kebijakan yang merusak disahkan,” pungkas Cipto.

Masyarakat sipil bersepakat akan terus mengawal proses PK RTRW Kaltim agar tidak lagi mengulang kesalahan masa lalu yang menomorduakan kelestarian ekologi demi pertumbuhan ekonomi sesaat. (csv)

Bagikan