Awasi Retribusi Pasar Pagi, DPRD Samarinda: Jangan Ada “Main” di Lapangan

Kamis, 15 Januari 2026
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan

BAIT.ID – Operasional Pasar Pagi Samarinda kini mulai bergulir kembali. Namun, di balik geliat ekonomi yang mulai tampak, ada satu hal yang menjadi sorotan tajam, soal transparansi uang retribusi. DPRD Samarinda menegaskan tidak akan membiarkan pengelolaan pasar berjalan tanpa pengawasan ketat, terutama soal aliran dana dari pedagang.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menegaskan bahwa tugas mereka bukan sekadar datang saat peresmian, lalu abai setelahnya. Baginya, memastikan setiap rupiah retribusi masuk ke kas daerah adalah kerja jangka panjang. “Pengawasan kami tidak bersifat seremonial atau hanya saat pembukaan saja. Selama kami masih menjabat, fungsi pengawasan itu akan terus melekat,” ujar Viktor, Kamis 15 Januari 2026

Baca juga  RUU Pemilu Jadi Sorotan, DPR Dorong Regulasi Baru untuk Redam Politik Uang

Viktor menekankan pentingnya pengawasan terhadap petugas lapangan. Mengingat Samarinda kerap menjadi rujukan daerah lain dalam hal inovasi tata kelola pasar, ia tak ingin citra tersebut rusak karena adanya praktik pungli atau penyimpangan retribusi.
Ia mengingatkan bahwa uang yang disetorkan pedagang adalah hasil keringat yang harus dikembalikan untuk pembangunan kota, bukan untuk kantong oknum tertentu.

Baca juga  Harmoni Seni dan Ekonomi: Saefuddin Zuhri Buka Pekan Muda Restorasi 2025

“Setiap setoran itu hasil kerja keras pedagang. Dana tersebut harus dikelola secara bertanggung jawab, jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.

Bukan sekadar menggertak, DPRD juga berencana membawa masalah pengelolaan pasar ini ke ranah regulasi yang lebih kuat. Viktor menyebut adanya peluang untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) inisiatif guna menutup celah-celah hukum yang selama ini berisiko memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga  Amparan Tatak, Kuliner Khas Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Langkah ini diambil agar sistem penarikan retribusi di Pasar Pagi tidak hanya transparan secara lisan, tetapi juga memiliki payung hukum yang kuat dan sistematis. (csv)

Bagikan