Bank Tanah Diminta Tak Abaikan Hak Adat di Kaltim

Rabu, 1 Oktober 2025
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud

BAIT.ID – Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan agar program Bank Tanah di daerahnya tidak sampai menimbulkan gesekan sosial. Menurutnya, pengelolaan tanah harus memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru mengorbankan hak-hak mereka.

“Prinsip saya setuju, tapi aturan harus jelas. Bank Tanah jangan sampai menimbulkan risiko dan konflik. Yang terpenting, hak masyarakat, hak adat, dan hak ulayat harus dijaga,” tegas Rudy usai menerima jajaran Badan Bank Tanah di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 1 Oktober 2025.

Baca juga  Polemik Kebun Sawit di Kubar, DPRD Kaltim Desak Perusahaan Libatkan Warga Adat

Rudy menekankan, mitigasi sejak dini sangat penting agar keberadaan Bank Tanah tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tujuan bernegara adalah melindungi seluruh rakyat, sehingga pengelolaan tanah harus selaras dengan kepentingan daerah sekaligus kepentingan nasional.

“Jangan sampai hanya menguntungkan pusat. Pemanfaatan tanah juga harus berdampak nyata pada peningkatan investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Baca juga  Rudy Mas’ud Jawab Polemik Gratispol: Program Perdana, Masih Butuh Pembenahan

Catatan lain yang ditekankan Gubernur adalah pentingnya sinergi antara program Bank Tanah dengan RPJMD Kaltim. Menurutnya, pengelolaan tanah seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan daerah, bukan sebaliknya melemahkan posisi masyarakat adat.

Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki mandat untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reformasi agraria.

Baca juga  Kaltim Bukan Sekadar Penonton di Tengah Megaproyek IKN

“Bank Tanah adalah representasi negara dalam mengelola tanah. Tugas kami mulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, hingga pendistribusian,” kata Perdananto.

Dalam pertemuan itu, hadir pula Kepala Divisi Hukum Badan Bank Tanah, Yudi Kristiana, serta Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim, Deni Ahmad Hidayat. (csv)

Bagikan