Bawaslu Kaltim Soroti Ribuan Data Pemilih Bermasalah Hasil Pleno PDPB 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bawaslu Kaltim tetap memantau perkembangan data pemilih lewat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (istimewa)

BAIT.ID – Meski tensi politik berada di luar masa pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim tetap memperketat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini dilakukan guna memastikan dinamika kependudukan di Benua Etam tetap terpotret secara akurat dalam basis data penyelenggara.

Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 yang digelar KPU Kaltim pada Kamis 11 Desember 2025 lalu, tercatat jumlah pemilih di Kaltim mencapai 2.920.985 jiwa. Angka ini terdiri dari 1.507.873 pemilih laki-laki dan 1.413.112 pemilih perempuan yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

Baca juga  PPU Capai Swasembada Beras, Tantangan Kaltim Masih Bergantung Pasokan Luar

Temuan Selisih Data yang SignifikanNamun, di balik angka-angka tersebut, Bawaslu Kaltim memberikan catatan kritis terkait adanya selisih data yang cukup mencolok di sejumlah daerah. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan anomali data di beberapa wilayah kunci. Seperti di Samarinda ada selisih 1.682 pemilih, kemudian di Kutai Kartanegara ada selisih 1.497 pemilih dan Paser ada selisih 303 pemilih.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menegaskan bahwa ribuan data tersebut terpaksa ditangguhkan sementara karena statusnya yang masih belum jelas. “Untuk selisih tersebut, KPU belum bisa menentukan status pastinya. Oleh karena itu, dalam pleno rekapitulasi, data tersebut ditangguhkan hingga diperoleh kepastian statusnya,” ujar Galeh dalam keterangan resminya, Selasa 16 Desember 2025.

Baca juga  Bawaslu Kaltim Dorong Konsolidasi Masyarakat Sipil untuk Perkuat Demokrasi

Tak hanya selisih angka, Bawaslu juga menyoroti masalah administratif di Kabupaten Berau. Ditemukan lima data pemilih yang telah meninggal dunia namun belum dilakukan penghapusan dari daftar.

Galeh menjelaskan bahwa Bawaslu Berau sebenarnya telah melayangkan saran perbaikan. Sayangnya, koreksi tersebut gagal dilakukan karena sistem telah terkunci. “Tindak lanjut koreksi data terlambat dilakukan lantaran Sistem Data Pemilih (Sidalih) sudah ditutup, sehingga data tersebut belum sempat diperbaiki,” tambahnya.

Baca juga  Bawaslu Kaltim Awasi Ketat Pemutakhiran Data Pemilih, Banyak Status Belum Terlacak

Bawaslu Kaltim mendesak KPU agar lebih teliti dan sistematis dalam melakukan pemutakhiran. Mengingat PDPB adalah instrumen krusial dalam menjaga siklus kepemiluan, akurasi data menjadi harga mati bagi perlindungan hak pilih warga negara.

“Tahapan ini merupakan fondasi. Data pemilih harus selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan sekadar angka, melainkan dasar pemenuhan hak konstitusi warga,” pungkas Galeh. (csv)

Bagikan