BAIT.ID – Gelombang persoalan etik kembali menghantam penyelenggara pemilu di daerah. Kali ini, giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahakam Ulu (Mahulu) yang terseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka dianggap lalai lantaran membiarkan salah satu pasangan calon (paslon) membuat kontrak politik dengan masyarakat.
Akibat kelalaian itu, paslon Owena Mayang Shari Belawan–Stanislaus Liah harus didiskualifikasi dari Pilkada Mahulu 2024. Gugatan etik pun resmi diajukan tim Owena–Stanislaus ke DKPP.
Kontrak politik yang ditandatangani paslon ini sempat menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya bernomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menilai janji tertulis tersebut melanggar aturan karena dianggap membatasi kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan. “Hal ini jelas merugikan paslon. Kalau memang dilarang, seharusnya Bawaslu menegur sejak awal,” tegas Frederik Melawen, pengadu dalam perkara ini.
Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, tak menampik tudingan itu. Ia bersama dua komisioner lainnya, Leander Awang Ajaat dan Indra Parda Manurung, mengaku baru memahami bahwa kontrak politik bisa dianggap pelanggaran setelah MK membacakan putusan. “Jujur saja, kami menafsirkan kontrak politik itu hal biasa, tidak sampai dianggap pelanggaran,” ujar Saaludin dalam sidang etik yang dipimpin J. Kristiadi bersama Tim Pemeriksa Daerah (TKD) pada Kamis 25 September 2025 pagi.
Komisioner Bawaslu Mahulu lainnya, Leander, menambahkan sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024 tidak pernah ada catatan pelanggaran terhadap paslon nomor urut 3 tersebut. Menurutnya, Bawaslu tetap rutin mengingatkan agar setiap paslon tidak melakukan kegiatan kampanye yang berpotensi melanggar aturan. “Dalam rapat evaluasi pengawasan pada 27 Oktober 2024, tak ada temuan pelanggaran dari paslon Owena–Stanislaus. Tidak pernah pula ada koordinasi dari mereka terkait kontrak politik itu,” jelas Leander. (csv)








