Bom Ikan di Kepulauan Derawan, Dua Pelaku Ditangkap DKP Kaltim

Senin, 30 Juni 2025
Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy

BAIT.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltimberhasil menangkap dua pelaku pengeboman ikan di perairan Kepulauan Derawan, yang merupakan kawasan konservasi laut. Penangkapan ini menjadi bukti tegas bahwa aktivitas penangkapan ikan dengan cara merusak di wilayah konservasi adalah tindakan ilegal.

Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy, memastikan tim gabungan DKP Kaltim dan Dinas Perikanan Berau menangkap dua orang berinisial Jm dan Ju. Keduanya tertangkap tangan sedang mengebom ikan di sekitar Perairan Pulau Samama, yang termasuk zona inti konservasi. “Penangkapan dilakukan pada 29 Juni 2025 sekitar pukul 16.38 WITA. Mereka kedapatan menangkap ikan dengan bom,” kata Irhan pada Senin 30 Juni 2025 pagi.

Baca juga  Labuan Cermin: Pesona Danau Dua Rasa di Kaltim

Selain menangkap pelaku, tim juga menyita sebuah perahu, botol-botol berisi bahan peledak, detonator, dan dua boks berisi ikan hasil tangkapan. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk proses hukum lebih lanjut. “Ini adalah bentuk pengawasan kami di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Sekitarnya (KKP3K-KDPS),” tambah Irhan.

Hasil operasi ini akan diproses hukum untuk memberi efek jera bagi para pelaku pengeboman ikan. Sebagai kawasan konservasi, KKP3K-KDPS dilindungi dari segala aktivitas yang merusak ekosistem laut. Para pelaku terancam dijerat Pasal 84 UU No. 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

Baca juga  Pemprov Kucurkan Rp 4 Miliar untuk Penanganan Abrasi Pantai Biduk-Biduk

“Hari ini juga PPNS DKP bersama Satker PSDKP Tarakan akan menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum kedua pelaku,” pungkas Irhan. (csv)

Bagikan