BAIT.ID – Pemkot Samarinda kini punya “PR” besar dalam dua bulan ke depan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim baru saja menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025. Sejumlah celah dalam pengelolaan aset dan penerimaan daerah jadi sorotan serius.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, merespons temuan tersebut dengan nada optimistis. Meski pemeriksaan ini adalah agenda rutin, ia menegaskan bahwa catatan BPK bukan sekadar formalitas, melainkan instruksi yang harus dieksekusi cepat. “Sesuai Undang-Undang Keuangan Negara, semua temuan ini wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak hari ini,” tegas Andi Harun usai menerima dokumen LHP di kantor BPK Kaltim, Senin 22 Desember 2025.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan BPK adalah status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah, terutama di kawasan Citra Niaga. BPK meminta Pemkot lebih tegas dalam menertibkan administrasi di sana agar aset negara tidak “liar” atau dikuasai pihak tak bertanggung jawab.
Selain urusan lahan, sektor penerimaan daerah dari wajib pajak juga masuk dalam daftar evaluasi. Bagi Andi Harun, teguran BPK ini justru menjadi amunisi tambahan bagi Pemkot untuk bersih-bersih administrasi. “Ini langkah positif. Kami ingin memastikan semua barang milik daerah tercatat rapi dalam sistem dan tidak ada lagi aset yang dikuasai pihak lain secara tidak sah,” jelasnya.
Tak ingin membuang waktu, Andi Harun langsung menginstruksikan tiga instansi kunci seperti Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda untuk berkolaborasi. Ketiganya diminta berbagi peran. Inspektorat sebagai pengawas internal, sementara BPKAD dan Bapenda fokus membereskan carut-marut aset dan potensi pendapatan yang bocor.Targetnya jelas, sebelum 60 hari berlalu, semua catatan dari BPK harus sudah rampung diperbaiki. (csv)








