Buruknya Tata Kelola Hibah di Kaltim, SAKSI Hukum Unmul Soroti Praktik Korupsi

Jumat, 19 September 2025
Rilis pers Kejati Kaltim usai menetapkan tersangka penyalahgunaan dana hibah. Kejadian ini jadi cermin buruknya tata kelola dana hibah di Bumi Etam.

BAIT.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim kembali menyorot buruknya tata kelola hibah di daerah. Publik seakan diingatkan bahwa jalur distribusi dana hibah masih rawan penyimpangan dan sarat praktik koruptif.

Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menegaskan bahwa dana hibah sejak lama menjadi titik rawan tindak pidana korupsi. Kerentanan ini, kata Orin, dipicu oleh lemahnya kelembagaan, minimnya pengawasan, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang diberi diskresi.

Baca juga  DPC PPP Kubar Tiba-Tiba Nyebrang ke Kubu Mardiono

“Ketika satu orang berwenang sekaligus menentukan penerima, jumlah anggaran, hingga pencairan dana hibah, maka celah untuk penyalahgunaan kewenangan sangat besar,” ujarnya dalam keterangan pers.

Orin juga menyoroti potensi hibah dijadikan bancakan elit politik. Bahkan, praktik ini bisa mengarah pada state capture corruption -korupsi yang melibatkan aktor politik dan birokrasi demi kepentingan kelompok tertentu. “Dukungan politik kerap ditukar dengan alokasi hibah. Akibatnya, hingga pejabat birokrasi level bawah pun bisa terjebak dalam relasi kuasa untuk memuluskan pencairan hibah,” tegasnya.

Baca juga  Ekowisata, Peluang Alternatif Transisi Energi di Kaltim

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Sekretariat Pelaksana DBON dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. DBON sendiri dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023. Hanya tiga hari berselang, lembaga itu langsung mengajukan proposal hibah dan disahkan sebagai penerima.

Dalam keputusan lain, yakni Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tertanggal 17 April 2023, DBON ditetapkan menerima dana hibah sebesar Rp100 miliar. Dana tersebut kemudian terbagi untuk tujuh organisasi olahraga lainnya.

Baca juga  DPRD Kaltim Temukan Masalah Kualitas Proyek Jalan Marangkayu, Soroti Pengawasan PUPR

Rangkaian peristiwa itu, menurut SAKSI Hukum Unmul, mencerminkan pola kejahatan korupsi yang sistematis dan luar biasa, di mana lebih dari satu pihak berperan dalam memuluskan aliran dana. “Selain mendukung proses hukum yang kini dijalankan Kejati Kaltim, kami mendorong agar pengusutan dilakukan secara tuntas, tanpa tebang pilih,” tegas Orin.

Lebih jauh, SAKSI juga meminta Pemprov Kaltim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme hibah. “Kalau perlu dilakukan moratorium dan audit terhadap semua penerima hibah, agar praktik serupa tidak terulang,” pungkasnya. (csv)

Bagikan