BAIT.ID – Pemprov Kaltim masih memiliki pekerjaan rumah penting dalam pembangunan desa. Empat desa di Bumi Etam masih berstatus tertinggal dan menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kaltim.
Kepala Dinas PMPD Kaltim, Puguh Harjanto, mengungkapkan bahwa dari empat desa tersebut, tiga berada di Kutai Barat dan satu di Kutai Timur (Kutim). Sejak awal tahun, pihaknya sudah memberi perhatian khusus agar status desa tertinggal itu dapat segera ditingkatkan.
“Untuk yang di Kutim, kemungkinan ada kesalahan input data. Kami harap tahun depan statusnya bisa diperbarui,” ujarnya.
Untuk meningkatkan status desa, Puguh menyebut ada enam parameter yang menjadi ukuran: kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, aksesibilitas, pemenuhan kebutuhan dasar, dan sumber daya manusia. Karena itu, Dinas PMPD tak bisa bergerak sendiri. Diperlukan koordinasi dengan OPD di kabupaten agar upaya peningkatan status desa berjalan seirama.
“Salah satu indikator yang penting adalah akses jalan yang menghubungkan ke desa tersebut. Tanpa itu, parameter lain sulit terpenuhi,” tegasnya.
Selain persoalan status desa, Dinas PMPD juga tengah mempercepat penyelesaian penetapan batas desa yang hingga kini masih banyak belum tuntas. Menurut Puguh, kejelasan batas wilayah penting agar pemanfaatan anggaran desa tepat sasaran dan tidak menimbulkan tumpang tindih.
“Kami dorong pemerintah desa untuk segera menuntaskan batas wilayahnya. Baik antar desa, maupun batas desa yang bersinggungan dengan batas daerah,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kewenangan penetapan batas desa ada di pemerintah kabupaten. Sementara provinsi berperan sebagai fasilitator dan pembina dalam prosesnya. Salah satu wilayah yang menjadi prioritas percepatan adalah Penajam Paser Utara (PPU) karena berbatasan langsung dengan IKN Nusantara.
“Kami akan kejar penyelesaiannya, terutama desa di sekitar IKN. Untuk wilayah lain akan kami selesaikan secara bertahap,” tandasnya. (csv)








