BAIT.ID – Koalisi masyarakat sipil terus mendesak DPR RI untuk memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Masukan tersebut disampaikan oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua Umum PPMAN, Surti Handayani, menegaskan pentingnya pengakuan negara yang nyata, bukan sekadar pemenuhan administratif. Menurutnya, masyarakat adat masih rentan menghadapi konflik agraria terkait tanah ulayat dan sumber daya alam yang kerap berujung pada kriminalisasi. “Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan keberadaan secara administratif maupun deklaratif saja,” ujar Surti.
Ia menambahkan, RUU ini harus memuat klausul proteksi dari kriminalisasi tanpa bertujuan memberikan kekebalan hukum. Langkah tersebut penting untuk mencegah penggunaan hukum pidana secara sewenang-wenang yang dapat membungkam masyarakat adat saat mempertahankan haknya.
Di sisi lain, masalah belum meratanya pendaftaran wilayah adat dan efektivitas Peraturan Daerah (Perda) turut menjadi sorotan. Meskipun Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) telah bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan, masih banyak wilayah adat yang belum terdata. Selain itu, sekitar 200 Perda yang ada saat ini dinilai masih terlalu umum sehingga membutuhkan regulasi turunan berupa Surat Keputusan (SK) Bupati untuk tingkat implementasi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, sepakat bahwa isu masyarakat adat erat kaitannya dengan sejarah pertanahan nasional. Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam menyelesaikan konflik agraria. “Kriminalisasi menjadi hal krusial yang harus diproteksi secara hukum, baik bagi masyarakat, pendamping, maupun advokat,” kata Khozin.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi NasDem, Martin Manurung, menyampaikan bahwa penyusunan naskah RUU Masyarakat Adat dijadwalkan masuk pada masa sidang kedua tahun ini. Pihaknya menargetkan pembahasan di tingkat Baleg dapat rampung tepat waktu. “Diharapkan tahun ini bisa diselesaikan dari Baleg. Mudah-mudahan pemerintah cepat merespons agar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bisa dikirimkan dengan cepat,” tutur Martin. (csv)








