DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Bidik Tambahan Pendapatan Daerah

Senin, 15 Desember 2025
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud

BAIT.ID – DPRD Kaltim tengah serius menggarap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Corporate Social Responsibility (CSR). Inisiatif ini bertujuan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim, sebab para legislator menilai sektor CSR memiliki potensi besar untuk menambah kas daerah.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengungkapkan dasar dari langkah ini adalah adanya regulasi baru. Salah satunya adalah Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, yang mewajibkan besaran CSR sebesar 4 persen dari laba bersih perusahaan.

Baca juga  Diskominfo Kaltim Latih PPID, Maksimalkan Fitur “Lapor Wal” di Aplikasi SAKTI GEMAS

“Aturan ini khususnya menyasar perusahaan pertambangan dan sawit di Kaltim. Jika ini benar-benar terlaksana, dapat signifikan menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kita,” tegas Hasanuddin.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial di lingkungan operasional mereka. Berangkat dari landasan hukum inilah, DPRD Kaltim berupaya mempertegas regulasi tersebut agar dapat digodok menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang kuat.

“Inilah yang kami bahas melalui pansus. Kami hanya ingin memastikan bahwa keuntungan perusahaan dapat memberikan manfaat yang jelas dan mengalir kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca juga  Jembatan Mahulu Ditabrak Ponton Batubara: Dinas PUPR Kaltim Temukan Kerusakan pada Pilar Utama

Politikus Partai Golkar tersebut memperkirakan, jika hitungan 4 persen dari laba ini diterapkan, total dana CSR yang terkumpul bisa menyentuh angka triliunan rupiah. Angka ini dinilai realistis mengingat banyaknya perusahaan besar yang beroperasi di Bumi Etam.

“Dari sektor pertambangan saja ada KPC dan Gunung Bayan, belum lagi perusahaan sawit dan gas alam lainnya,” beber Hasanuddin.

Nantinya, Pansus ini juga bertugas untuk mengidentifikasi berapa banyak perusahaan di Kaltim yang telah mematuhi aturan 4 persen CSR tersebut. Mereka juga akan berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendapatkan data akurat. “Saat ini, belum terlihat jelas berapa jumlah perusahaan yang telah menjalankan kewajiban CSR mereka,” katanya.

Baca juga  Baru Lima Daerah di Kaltim Ajukan Lokasi Sekolah Rakyat

Oleh karena itu, pembentukan Pansus CSR ini diharapkan dapat merumuskan persoalan-persoalan di sektor tersebut, merangkumnya menjadi aturan yang jelas, dan memastikan implementasinya berjalan efektif di tengah masyarakat. “Tunggu saja hasil kerja dari pansus ini,” pungkasnya. (csv)

Bagikan