DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Polda dan Gakkum Tuntaskan Kasus Tambang di Lahan KHDTK Unmul

Kamis, 10 Juli 2025
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis

BAIT.ID – DPRD Kaltim menggelar rapat gabungan komisi untuk membahas perkembangan kasus tambang menerobos lahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman. Salah satu poin penting yang dihasilkan dari rapat tersebut adalah permintaan agar Polda Kaltim dan Gakkum Kehutanan Kalimantan saling berkolaborasi dalam melanjutkan penyelidikan.

Pasalnya, kedua institusi tersebut menetapkan tersangka yang berbeda karena menggunakan dasar hukum yang berbeda pula. Polda Kaltim fokus pada tindak pidana pertambangan minerba ilegal, sedangkan Gakkum mengacu pada regulasi kehutanan dan lingkungan hidup.

Baca juga  Aulia Rahman Basri Dilantik, Kukar Resmi Punya Bupati Baru

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis, menekankan pentingnya kerja sama antara kedua lembaga penegak hukum tersebut agar aktor utama penambangan batu bara di KHDTK Unmul benar-benar bisa terungkap. Ia juga mendorong agar pertukaran informasi dilakukan secara terbuka dan pembahasan penyelidikan dilaksanakan bersama. “Wewenang Polda memang lebih luwes dibanding Gakkum, tetapi Gakkum memiliki indikator penyelidikan yang lebih luas dan data yang lebih lengkap,” kata Darlis usai rapat gabungan komisi, Senin 10 Juli 2025 siang.

Baca juga  Ibu Hamil Jadi Kelompok Rentan Hepatitis, Dinkes Kaltim Cegah Penularan ke Bayi

Darlis berharap data dan temuan milik Gakkum dapat menjadi tambahan bagi Polda Kaltim untuk menelusuri kasus ini lebih dalam. Menurutnya, langkah-langkah penyelidikan Gakkum sudah menunjukkan gambaran luas, mulai dari saksi-saksi yang dipanggil hingga bukti-bukti yang dikumpulkan. “Kami melihat Gakkum mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif. Ke depan, Polda Kaltim diharapkan dapat memanfaatkan informasi tersebut, termasuk menambah data dari pihak pengelola KHDTK dan Fakultas Kehutanan,” tambah Politikus PAN ini.

Baca juga  Konflik Warga Argosari dan Tambang Batu Bara Kembali Mencuat, Komisi III DPRD Kaltim Turun Tangan

Selain pidana, Darlis juga menyampaikan bahwa Fakultas Kehutanan sedang menyiapkan valuasi ekonomi terkait kerugian akibat kerusakan hutan seluas 3,4 hektare. Dokumen tersebut sudah masuk tahap finalisasi dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. “Jadi nantinya, tuntutan pidana dan perdata akan berjalan beriringan,” jelasnya.

Ia pun meminta masyarakat bersabar menunggu hasil akhir proses hukum ini. Menurutnya, upaya penegakan hukum terhadap kasus tambang di hutan pendidikan tersebut memang membutuhkan waktu dan tahapan yang tidak singkat. (csv)

Bagikan