BAIT.ID – DPRD Kaltim melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terus memacu penyusunan regulasi strategis ini. Jumat 27 September 2025 pagi, DPRD Kaltim menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, perusahaan tambang, hingga perkebunan sawit untuk membahas aturan itu.
Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, membuka jalannya rapat dengan penegasan bahwa draf ranperda masih terbuka untuk penyempurnaan. Ia memberi tenggat waktu hingga akhir September bagi seluruh pihak menyampaikan masukan tertulis. “Ranperda ini masih bisa diperkaya, baik dari dunia usaha maupun DLH,” ujarnya.
Isu pergeseran kewenangan antara pusat dan daerah mencuat sebagai sorotan utama. Anggota Pansus, Fadly Imawan, menilai perda ini harus menjadi instrumen harmonisasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan, terutama setelah berlakunya UU Cipta Kerja.
“Izin tambang kini kewenangan pusat, sementara Amdal masih di daerah. Kalau tidak direvisi, bisa memunculkan keluhan dari perusahaan,” tegasnya.
DLH Kaltim menambahkan, masukan tertulis sangat diperlukan, khususnya terkait penerapan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengenaan Denda Lingkungan yang sudah diterapkan di Jawa Barat dan Kaltim.
Beberapa perusahaan yang hadir juga menyampaikan catatan substantif, di antaranya PT Mahakam Sumber Jaya, PT Bara Tabang, PT Singlurus, PT Persada Karya Sawit, dan PT Pesona Sawit Abadi.Menutup rapat, Baharuddin kembali menegaskan bahwa ruang dialog tetap terbuka hingga akhir September. “Semua masukan akan dipertimbangkan, tetapi hanya yang sesuai aturan yang akan masuk dalam ranperda,” pungkasnya. (csv)








