DPRD Kaltim Godok Perda Pengelolaan Sungai, Prioritaskan Lingkungan dan Pendapatan Daerah

Selasa, 16 Desember 2025
Suasana FGD penyusunan Naskah Akademik untuk Perda Pengelolaan Sungai di Fakultas Hukum Unmul.

​BAIT.ID – DPRD Kaltim bergerak cepat menyusun kerangka hukum yang kuat untuk sungai-sungai di Kaltim. Saat ini, mereka sedang merumuskan Naskah Akademik sebagai dasar untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sungai.

​Proses perumusan ini dilakukan melalui Diskusi Kelompok Terpumpun yang bertujuan menghimpun masukan demi menyempurnakan aturan tersebut. Diskusi digelar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman pada Selasa siang, 16 Desember 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari akademisi, Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas PUPR, mahasiswa, hingga para pemerhati sungai.​

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, turut hadir dan menegaskan bahwa diskusi ini masih tahap awal. Semua usulan dan masukan yang muncul akan dikumpulkan secara bertahap. ​”Tapi yang paling penting itu adalah jangan hanya memikirkan ekonominya saja, lingkungannya juga perlu diperhatikan,” tegas Baharuddin usai FGD.

Baca juga  Borneo FC Menggebrak! Kaio Nunes Resmi Mendarat di Samarinda sebagai Suksesor Duo Brasil

Dari pembahasan yang tersaji di forum itu, pembahasan lebih banyak mengulas 4 aspek. Mulai dari potensi Sungai Mahakam, aspek ekonomi, lingkungan dan sosial, budaya, serta kondisi iklim. Desakan kuat muncul agar Pemerintah Provinsi Kaltim segera membangun struktur hukum yang jelas dalam mengatur pengelolaan sungai.

Harapannya, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sungai ini dapat menjadi solusi efektif atas berbagai persoalan di alur sungai. Selain itu, beleid ini diharapkan mampu menjamin pengelolaan yang efektif serta melindungi hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang sehat.​ “Posisinya masih Nasmik, dan masih berupa rancangan apa saja yang mau diatur. Kalau misalnya ini selesai, itu pun juga belum tentu kita langsung sodor sebagai Perda. Masih ada tahap-tapah diskusi selanjutnya,” jelas Baharuddin.

Baca juga  Dana Transfer Dipangkas, DPRD Kaltim Dorong Terobosan Gali PAD

Ia memperkirakan pembahasan dalam rapat paripurna kemungkinan baru bisa dilakukan pada April atau Mei 2026. Oleh karena itu, fokus utama saat ini adalah menghimpun masukan dari berbagai kalangan agar Perda yang dihasilkan nantinya minim kekeliruan.

Lebih lanjut, Baharuddin mengungkapkan harapan besarnya. Jika aturan ini tuntas, Pemprov dapat mengatur pemaksimalan pendapatan daerah dari sektor sungai, yang selama ini dinilai sangat minim dalam hal pemasukan maupun pembagiannya.​Menurutnya, jika Kaltim ingin menambah pemasukan dari sungai, maka tidak boleh lagi hanya menjadi pihak ketiga antara KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), Pelindo, dan Perusahaan Daerah (Perusda).​

“Kalau MBS (Perusda) mau berusaha di situ (sektor sungai), ya belilah kapal, jangan kapal orang juga, nanti dapatnya sedikit,” sarannya.

​Ia juga menekankan agar pihak KSOP dan Pelindo dapat “legowo” memberikan pemasukan yang layak kepada Kaltim, mengingat Pemerintah Pusat saat ini masih menjadi pemegang kewenangan utama dalam hal lalu lintas dan pendapatan di Sungai Mahakam.​FGD ini turut menghadirkan narasumber utama, yakni Anugrerah dari Balai Wilayah Sungai Provinsi Kaltim, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Runandar, serta Dosen dari tim penyusun, Rahmawati Al-Hidayah.

Baca juga  DPRD Kaltim Dorong Penguatan BUMD, Status PT MMP dan Jamkrida Diubah Jadi Perseroda

​Para peserta FGD pun aktif menyumbangkan masukan, meliputi pelestarian flora dan fauna Sungai Mahakam (terutama Pesut Mahakam), dampak lingkungan, pengendalian banjir, pelestarian budaya sungai, hingga pemanfaatan sebagai sumber pemasukan bagi pemerintah dan masyarakat.

​Naskah akademik ini akan terus disempurnakan hingga siap diparipurnakan dan dijadikan Perda Pengelolaan Sungai, dengan cita-cita besar untuk mengembalikan pendapatan Sungai Mahakam demi kemakmuran masyarakat Kaltim. (csv)

Bagikan