DPRD Kaltim Minta Penerapan WFA Tidak Hambat Kinerja Pelayanan Publik

Jumat, 3 April 2026
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel (istimewa)

BAIT.ID – DPRD Kaltim menyoroti pemberlakuan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang digulirkan pemerintah pusat. Para legislator menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan tersebut agar tidak mengganggu produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di daerah.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan bahwa penerapan WFA yang berdampak pada pengurangan hari kerja efektif di lingkungan pemerintah provinsi berpotensi menghambat ritme kerja legislatif. Hal ini terutama berkaitan dengan jadwal koordinasi dan rapat antara DPRD dengan jajaran perangkat daerah.

“Jika ada pengurangan hari kerja efektif, tentu akan ada kendala. Apalagi saat ini DPRD sedang menjalankan agenda krusial, seperti Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang melibatkan banyak perangkat daerah,” ujar Ekti, Jumat 3 Maret 2026.

Baca juga  MA Tolak Kasasi Kementerian PUPR, Jatam Kaltim Menangkan Akses Informasi Proyek Air IKN

Selama ini, ruang koordinasi antara DPRD dan Pemprov Kaltim sudah dibatasi oleh waktu, mengingat akhir pekan bukan merupakan hari kerja formal untuk rapat-rapat dinas. Ekti menilai kebijakan WFA berisiko semakin mempersempit ruang komunikasi tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perubahan pola kerja ini tidak boleh menjadi alasan bagi lembaga legislatif maupun eksekutif untuk menurunkan performa. Sebagai solusi, DPRD berkomitmen untuk memaksimalkan jadwal yang tersedia. “Kami tidak boleh menjadikan itu sebagai hambatan. Hari kerja yang tersedia, seperti Senin hingga Kamis, harus dimaksimalkan. Itu langkah yang paling memungkinkan untuk memastikan seluruh agenda tetap berjalan sesuai target,” tegasnya.

Baca juga  Penyedia Layanan Pastikan Dukung Program Internet Desa

Selain di lingkungan pemerintahan, Ekti juga memberikan catatan terkait penerapan WFA di sektor swasta. Ia memperingatkan perusahaan agar kebijakan kerja fleksibel ini tidak dijadikan celah untuk memangkas hak-hak normatif karyawan.

Ia menyoroti soal stabilitas upah yang tidak boleh dipotong akibat kebijakan WFA ini. Begitu juga dengan tunjangan, hak atas tunjangan pekerja harus tetap terlindungi sesuai kontrak kerja. Kemudian soal produktivitas yang harus disesuaikan pola kerja harus tetap berorientasi pada hasil (output).

Baca juga  Penyertaan Modal ke BUMD Tunggu Direksi Baru Terpilih

“Sejauh ini, kebijakan tersebut masih sebatas pengaturan pola kerja, belum menyentuh ranah pemotongan gaji atau tunjangan. Kuncinya adalah keselarasan, bagaimana kinerja tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak tenaga kerja,” pungkas Ekti. (csv)

Bagikan