DPRD Kaltim: Perusahaan Tambang Wajib Bangun Jalan Hauling Sendiri

Jumat, 8 Agustus 2025
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh

BAIT.ID – DPRD Kaltim menegaskan, perusahaan tambang harus memiliki jalur hauling khusus untuk mengangkut batu bara. Langkah ini penting agar jalan umum yang digunakan masyarakat tidak rusak atau terganggu oleh lalu lintas kendaraan tambang.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menuturkan bahwa pihaknya kerap menerima keluhan warga terkait penggunaan jalan umum untuk angkutan “emas hitam” tersebut. Ia menilai, praktik itu tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah.

Baca juga  Seleksi Direksi BUMD Harus Hasilkan Figur Kompeten dan Visioner

“Jalan umum tidak boleh digunakan begitu saja untuk kepentingan perusahaan. Dampaknya, badan jalan cepat rusak, biaya perbaikan membengkak, risiko kecelakaan meningkat, dan potensi konflik sosial pun terbuka,” ujarnya.

Menurut Abdulloh, aturan seharusnya mengharuskan perusahaan memiliki jalur khusus sebelum izin operasi tambang dikeluarkan. “Regulasi ini mesti ditegakkan supaya masyarakat tidak jadi korban,” tegas politisi Golkar tersebut.

Baca juga  Upaya Pembebasan Lahan Jalan Rapak Indah Mulai Didorong

Contoh kasus terjadi di Desa Muara Kati, Kutai Kartanegara. Warga sampai memblokade jalan akibat kerusakan parah yang disebabkan oleh kendaraan tambang. Sementara di Kutai Timur, Kaltim Prima Coal (KPC) akhirnya membangun jalur hauling sendiri, meski langkah itu diambil setelah mendapat protes karena sebelumnya melintasi Jalan Nasional.

Abdulloh juga mengingatkan, jika jalur hauling melintasi lahan milik warga, perusahaan wajib melakukan pembebasan lahan dan memberi ganti rugi yang layak. “Jangan sampai ada warga yang dirugikan,” tandasnya.

Baca juga  Gratispol Tingkat SMA/SMK di Kaltim Siap Bergulir, Tunggu Payung Hukum

Ia memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal isu ini dan mendorong lahirnya regulasi yang memaksa setiap perusahaan tambang membangun jalan hauling sendiri, sehingga kepentingan masyarakat tetap terlindungi. (csv)

Bagikan