DPRD Kaltim Setujui Perpanjangan Masa Kerja Dua Pansus

Selasa, 21 Oktober 2025
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Syarkowi (kiri) dan Ketua Pansus PPLH, Guntur sama-sama mengakukan perpanjangan masa kerja.

BAIT.IDDPRD Kaltim menyetujui perpanjangan masa kerja dua Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus Penyelenggaraan Pendidikan serta Pansus Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH). Keduanya diberi tambahan waktu satu bulan untuk menuntaskan seluruh agenda kerja.

Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Syarkowi V Zahry, menjelaskan bahwa tambahan waktu itu akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan tiga agenda penting: uji publik, fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta finalisasi rancangan Peraturan Daerah (Perda).

“Semua sudah kami hitung. Waktu tambahan sebulan ini kami rasa cukup untuk menuntaskan tiga kegiatan tersebut,” ujar Syarkowi.

Baca juga  BK DPRD Kaltim Klarifikasi Laporan APPK soal Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

Rencananya, uji publik akan digelar pada 12 November mendatang di Balikpapan, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Setelah itu, hasil pembahasan akan dibawa ke Kemendagri untuk proses fasilitasi, tahapan penting sebelum rancangan disahkan melalui rapat paripurna.

Sementara itu, Ketua Pansus PPPLH, Guntur, menyampaikan bahwa perpanjangan masa kerja juga diperlukan agar pembahasan regulasi berjalan lebih matang. Terlebih, rancangan Perda ini nantinya akan menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air.

“Karena perda serupa belum ada di daerah lain, kami tidak bisa melakukan studi banding. Jadi kami perlu banyak masukan agar produk hukum ini benar-benar kuat dan aplikatif,” jelasnya.

Baca juga  Antisipasi Bencana Akhir Tahun, DPRD Kaltim Minta Mitigasi Diperkuat secara Sistemik

Menurut Guntur, Pansus PPPLH sangat berhati-hati dalam menyusun aturan ini. Mereka intens berdiskusi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menjaring berbagai pandangan. “Fokus kami adalah bagaimana daerah bisa mengelola lingkungan dengan baik. Karena itu, kami kumpulkan semua pihak untuk berdiskusi dan memberi masukan,” ujarnya.

Selain unsur pemerintah, Pansus juga melibatkan pelaku usaha, akademisi, dan pegiat lingkungan. Langkah ini dilakukan agar perda yang disusun dapat dilaksanakan secara efektif dan selaras antara regulator, pelaksana, dan pengawas. “Pembuat aturan adalah kami, pelaku usaha yang menjalankan, dan pemerintah daerah yang memonitor. Sinergi ketiganya sangat penting,” tegas Guntur.

Baca juga  Urusan Teknis Tukar Guling Lahan, Pemprov Kaltim Diminta Lakukan Kajian Mendalam

Ia menambahkan, Pansus juga akan menggelar diskusi terpumpun bersama komunitas dan organisasi peduli lingkungan. “Mereka yang sering turun langsung ke lapangan, jadi masukan mereka sangat berharga. Ini produk bersama—kalau bukan kita yang menjaga lingkungan kita, siapa lagi?” pungkasnya.

Dengan tambahan waktu yang disetujui, Pansus PPPLH optimistis seluruh proses pembahasan dapat rampung dan Perda sudah bisa disahkan sebelum akhir tahun ini. (csv)

Bagikan