BAIT.ID – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim dinilai masih minim koordinasi dan beejalan tanpa perencanaan terstruktur. Padahal, bencana tersebut berulang hampir setiap tahun dan semestinya dapat diantisipasi melalui perencanaan yang matang.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono yang memberikan sorotan tajam tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah mestinya memiliki prosedur penanganan yang matang, jelas, dan terukur. “Karena ini bukan peristiwa pertama, seharusnya sudah ada kesiapan matang dari pemerintah daerah,” ujar Didik di Samarinda, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Politikus PDI Perjuangan asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) ini menambahkan, pemerintah daerah seharusnya telah menyusun peta kerawanan, langkah mitigasi, hingga alokasi anggaran sejak awal tahun. Terlebih, peringatan dini mengenai ancaman cuaca ekstrim seperti fenomena El Nino sudah disampaikan jauh-jauh hari. ”Kenyataannya, persiapan sarana, prasarana, fisik, maupun dukungan anggaran saat ini terkesan tanpa rencana yang matang,” tegasnya.
Didik merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 9 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa komando penanggulangan karhutla berada penuh di tangan kepala daerah. Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah memegang tanggung jawab penuh atas efektivitas operasional penanganan di lapangan.
Selain koordinasi teknis, ia menekankan pentingnya pemetaan status kepemilikan lahan di wilayah rawan, termasuk konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit. “Sejak awal harus dimitigasi wilayah kerawanannya. Pemerintah perlu mendata perusahaan pemegang izin di lokasi tersebut. Jika terjadi kebakaran akibat kelalaian di area konsesinya, mereka harus bertanggung jawab,” katanya.
Jika ditemukan unsur kelalaian dari pihak swasta, Didik mendesak Pemprov Kaltim bersikap tegas dengan mengusulkan pencabutan izin usaha perusahaan yang bersangkutan.
Menanggapi penanganan yang terkesan lambat dan acap kali terkendala ketersediaan anggaran, Didik berencana membawa persoalan ini ke rapat internal Komisi I maupun Fraksi PDI Perjuangan. Langkah ini bertujuan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja eksekutif dalam menjalankan amanat Perda.
Ia bahkan membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Namun, ia menyarankan agar fokus Pansus diarahkan pada evaluasi kebijakan dan kinerja mitigasi pemda, bukan sekadar meninjau lokasi kebakaran. “Pansus yang dibentuk sebaiknya mengevaluasi kinerja gubernur dalam menangani karhutla, sesuai amanat peraturan yang ada,” kata Didik.
Dalam waktu dekat, DPRD Kaltim berencana memanggil jajaran eksekutif untuk mengoordinasikan langkah strategis pencegahan, mitigasi, hingga penanganan pascabencana secara komprehensif. Upaya ini penting mengingat potensi bencana lanjutan seperti banjir akibat hilangnya daerah resapan air turut mengancam masyarakat. (csv)








