DPW PPP Kaltim Kompak Tolak SK Menkum untuk Kubu Mardiono

Kamis, 2 Oktober 2025
Sekretaris Umum DPW PPP Kaltim, Leny Marlina

BAIT.ID – Konflik kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mengemuka. Muktamar di Ancol, Jakarta Utara, yang digelar Sabtu, 27 September 2025, justru melahirkan dua kubu: Mardiono dan Agus Suparmanto. Dualisme inilah yang kemudian merembet ke daerah, termasuk Kaltim.

DPW PPP Kaltim bersama 10 DPC kabupaten/kota menegaskan sikap, menolak kepengurusan kubu Mardiono yang baru saja disahkan Kementerian Hukum melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 1 Oktober 2025.

Sekretaris Umum DPW PPP Kaltim, Leny Marlina, menilai SK tersebut cacat prosedur. Ia mengingatkan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 mewajibkan adanya surat pengantar dari Mahkamah Partai sebagai syarat sah pendaftaran kepengurusan.

Baca juga  Dishub Kaltim Pastikan Polemik Tarif Promo Ojol Segera Dituntaskan

“Mahkamah partai justru mengeluarkan surat pengantar untuk kubu Agus Suparmanto. Jadi bagaimana mungkin SK untuk Mardiono bisa diterbitkan tanpa dasar itu? Ini aneh, dan membuat kami yakin ada pihak yang sengaja ingin memecah belah partai,” tegas Leny, Kamis, 2 Oktober 2025 pagi.

Leny juga menyebut, hampir 75 persen DPW PPP se-Indonesia menyuarakan penolakan serupa. Bahkan, ia menyoroti pernyataan Menkumham yang mengaku tidak mengetahui pendaftaran kubu Agus. “Lucu sekali. Isu dualisme sudah ramai sejak kemarin, tapi beliau bisa bilang tidak tahu. Padahal keputusan sepenting ini bisa berdampak besar bagi soliditas partai,” ujarnya.

Baca juga  Ojek Online Kembali Berdemo, Masih Ada Aplikator Belum Turuti SK Gubernur

Kisruh bermula ketika Mardiono mengklaim terpilih secara aklamasi dengan dukungan 1.304 muktamirin. Namun, penetapan itu ditolak sebagian peserta. Melalui Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy, mereka menegaskan penetapan Mardiono tidak sah dan menunjuk Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030.

Di tengah memanasnya situasi, Leny mengingatkan adanya pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang meminta kedua kubu menyelesaikan masalah internal sebelum melangkah ke ranah Kemenkumham. “Pesan Pak Yusril jelas, selesaikan di internal dulu. Jadi penerbitan SK ini semakin menimbulkan tanda tanya besar,” tutupnya. (csv)

Baca juga  BRIDA Kaltim Rancang Agro Tekno Park di Lahan Bekas Tambang
Bagikan