BAIT.ID – Pemprov Kaltim tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Usulan ini mendapat sorotan serius dari sejumlah fraksi DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna, Senin 14 Juli 2025 pagi.
Fraksi Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kompak meminta agar Raperda ini tidak hanya mengatur perlindungan, tetapi juga memuat sanksi tegas bagi perusak lingkungan.
Mewakili Fraksi Gerindra, Fuad Fakhruddin menegaskan, melimpahnya Sumber Daya Alam (SDA) Kaltim juga membawa risiko kerusakan lingkungan yang serius jika tidak dikelola dengan baik. Karena itu, ia menilai keberadaan pasal sanksi wajib dimasukkan.
“Berdasarkan analisis kami, Raperda ini belum memuat ketentuan soal sanksi. Padahal, ini penting sebagai bentuk perlindungan nyata bagi lingkungan dan keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai menimbulkan gejolak di kemudian hari,” tegas Fuad saat menyampaikan pandangan umum fraksi.
Senada dengan Gerindra, Fraksi PKS melalui Laode Nasir juga menekankan pentingnya pengaturan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kaltim yang kini disebutnya sudah masuk kondisi darurat ekologis. “Pemerintah harus menegakkan aturan dengan penerapan sanksi. Ini penting supaya ada efek jera. Kami juga mendesak adanya penguatan pengawasan,” kata Laode Nasir.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Syarkowi V Zahry, memastikan bahwa usulan penambahan pasal sanksi masih sangat memungkinkan. Pasalnya, pembahasan Raperda masih akan melalui proses panjang, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Saya sepakat harus ada sanksi. Prosesnya masih panjang, jadi penambahan pasal sanksi bisa diakomodasi,” ujar Syarkowi singkat. (csv)