Gratispol Kian Banyak Syarat, PTS Diminta Sesuaikan Kuota Mahasiswa

Jumat, 22 Agustus 2025
Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim, Dasmiah

BAIT.ID – Program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Gratispol, kini hadir dengan sejumlah persyaratan tambahan, khususnya untuk pembiayaan pendidikan di tingkat perguruan tinggi.

Pada Jumat, 22 Agustus 2025 pagi, Pemprov Kaltim mengumpulkan seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di daerah ini guna membahas penerapan program tersebut. Dalam pertemuan itu, Pemprov meminta agar PTS tidak lagi membebankan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa baru. “UKT akan ditanggung Pemprov Kaltim melalui program Gratispol ini,” jelas Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah.

Baca juga  Pemprov Kaltim Mulai Siapkan Transformasi Energi

Meski demikian, PTS tetap diminta menyesuaikan besaran UKT sesuai ambang batas yang telah ditetapkan pemerintah. Jika kampus menentukan biaya kuliah lebih tinggi dari standar, maka selisihnya harus ditanggung mahasiswa. “Misalnya untuk Fakultas Farmasi, batas tertinggi kami tetapkan Rp7,5 juta. Jika kampus mematok Rp8 juta, maka mahasiswa harus menanggung kekurangan Rp500 ribu tersebut,” paparnya.

Pemprov Kaltim sendiri telah menetapkan tiga klasifikasi bantuan UKT per semester di jenjang S1. Fakultas umum (di luar Farmasi dan Kedokteran) mendapat bantuan Rp5 juta, Fakultas Farmasi Rp7,5 juta, sedangkan Fakultas Kedokteran sebesar Rp15 juta.

Baca juga  Memburu Data Akurat: Kaltim Mulai Persiapkan Evaluasi Statistik Sektoral 2026

Kemudian, PTS yang telah bekerja sama dengan Pemprov Kaltim juga diminta memberi laporan kuota mahasiswa yang diterima. Sebagai dasar besaran nilai UKT yang dibantu pada tiap kampus. “Jika nantinya mahasiswa yang diterima lebih dari kuota yang didaftarkan. Maka pemprov tidak akan menanggung bantuan UKT yang lebih itu,” urainya.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti pungutan uang gedung di PTS. Pemprov berharap kampus dapat meniadakan biaya tersebut atau setidaknya menekannya seminimal mungkin. “Kalau bisa, uang gedung tidak perlu ada, atau paling tidak biayanya dikurangi,” imbuh Dasmiah.

Baca juga  Bertemu Menteri PU, Gubernur Kaltim Minta Dukungan Perbaikan Jalan dan Bangun Irigasi

Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat kurang mampu. Menurutnya, hal tersebut merupakan wujud keberpihakan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim kepada rakyat.

Tak hanya itu, Pemprov juga menyiapkan skema pengembalian (refund) bagi mahasiswa baru yang sudah terlanjur membayar UKT ke kampus. “Dana akan segera kami salurkan ke setiap perguruan tinggi, sehingga mahasiswa yang sudah membayar bisa memperoleh kembali uangnya,” pungkasnya. (csv)

Bagikan