Gubernur Tinjau IPA Kudungga, Layani Air Bersih Hingga 48 Ribu Jiwa

Sabtu, 6 September 2025
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud meninjau kondisi IPA Kudungga yang baru dibangun. (istimewa)

BAIT.ID – Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, meninjau Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kudungga di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu 6 September 2025. Fasilitas ini diklaim mampu menyediakan layanan air bersih bagi sekitar 48 ribu jiwa di kawasan Sangatta Utara dan Selatan.

Dalam kunjungan tersebut, Rudy meninjau langsung operasional IPA Kudungga yang memiliki kapasitas produksi 100 liter per detik. Sumber air baku berasal dari Telaga Kenyamukan, sementara pembangunan jaringan pipa dari telaga menuju Stadion Kudungga mendapat dukungan dari PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Baca juga  Ombudsman Kaltim Awasi Pelaksanaan SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Akses Pendidikan

“Kita patut bersyukur dengan hadirnya instalasi ini yang mampu melayani puluhan ribu warga Sangatta,” ujar Rudy di sela-sela peninjauan.

Saat ini, cakupan jaringan IPA Kudungga telah mencapai 6.967 sambungan atau sekitar 37 persen dari total wilayah Sangatta Utara dan Selatan. Secara keseluruhan, layanan air bersih yang disalurkan instalasi ini telah dinikmati sekitar 48 ribu penduduk.

Baca juga  Isu Infrastruktur dan Mekanisme Gratispol Dominasi Pertanyaan Warga saat Reses DPRD Kaltim

Rudy juga memberikan apresiasi sekaligus masukan agar PDAM Kutim terus mengembangkan IPA Kudungga. Menurutnya, perluasan cakupan layanan harus dilakukan secara bertahap, namun konsisten setiap tahunnya. “Yang penting, ukuran pipa juga diperhatikan, supaya distribusi bisa lebih luas dan menjangkau masyarakat yang selama ini belum terlayani,” pesannya.

Adapun jaringan distribusi air bersih IPA Kudungga saat ini sudah mengalir ke delapan kawasan utama, yakni Jalan Soekarno-Hatta, RSUD Kudungga, Kampung Tator, Jalan Duyung, Perkantoran Bukit Pelangi, Jalan AWS Syahranie, Pelabuhan Kudungga, serta Kantor Camat Sangatta Utara. (csv)

Baca juga  Ojek Online Kembali Berdemo, Masih Ada Aplikator Belum Turuti SK Gubernur
Bagikan