BAIT.ID – Pemkot Samarinda resmi memulai pendataan tahap kedua bagi pedagang Pasar Pagi di awal Ramadan ini. Langkah ini diambil bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah misi besar untuk memutus rantai dominasi “tuan tanah” dan memastikan keadilan distribusi lapak bagi seluruh pedagang.
Melalui kebijakan baru ini, Pemkot menegaskan aturan main yang ketat. Satu lapak hanya untuk satu pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB).
Asisten II Setkot Samarinda, Marnabas Patiroy, mengungkapkan bahwa transformasi ini bertujuan mengembalikan fungsi pasar sebagai fasilitas publik murni. Selama ini, tata kelola pasar kerap diganggu oleh praktik penyewaan ilegal di bawah tangan oleh oknum tertentu.
“Menertibkan kebiasaan lama memang tantangan besar. Sebelumnya, banyak pemegang SKTUB yang memindahtangankan atau menyewakan lapaknya demi keuntungan pribadi,” ujar Marnabas.
Marnabas menekankan bahwa status seluruh lapak di Pasar Pagi adalah pinjam pakai. Artinya, pedagang dilarang keras menyewakan kembali lapak tersebut kepada pihak lain. Sebagai gantinya, pedagang hanya dikenakan retribusi resmi sebesar Rp3.000 per hari yang langsung disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pendataan gelombang kedua ini, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda mencatat sebanyak 480 pedagang akan segera diakomodasi. Aturan mainnya jelas, jika lapak tidak ditempati oleh pemilik asli, hak kelola wajib dikembalikan kepada pemerintah untuk dialokasikan kepada pedagang lain yang lebih membutuhkan.
Selain penertiban administrasi, Pemkot juga tengah merancang tata ruang pasar yang lebih modern melalui sistem zonasi. Membagi kawasan pasar dengan beberapa segmen. Pertama segmen grosir yang diiarahkan menempati lantai atas, khususnya lantai 7.
Kemudian segmen Fesyen dan Konveksi, dialokasikan secara khusus untuk memisahkan arus pengunjung grosir dan pengecer. Tujuannya, menghilangkan kesan semrawut dan menciptakan kenyamanan bagi pembeli.
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, memastikan bahwa kapasitas infrastruktur sangat mumpuni untuk mendukung skema ini. “Kami menyediakan 512 petak khusus grosir. Secara keseluruhan, daya tampung di lantai 6 dan 7 mampu menampung lebih dari 700 lapak. Jadi, ruang bagi pedagang masih sangat memadai,” jelasnya.
Langkah berani ini diharapkan menjadi titik balik bagi Pasar Pagi Samarinda. Dengan sistem yang transparan dan bebas dari intervensi pihak ketiga, Pemkot optimistis pusat ekonomi rakyat ini akan bertransformasi menjadi pasar yang lebih bersih, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha. (csv)








