Hubungan Eksekutif-Legislatif Memanas, Tarik Ulur ‘Kamus’ Pokir DPRD Kaltim Kian Meruncing

Sabtu, 4 April 2026
Anggota DPRD Kaltim, dapil Kutai Kartanegara, Akhmed Reza Fachlevi

BAIT.ID – Hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemprov Kaltim tengah berada di titik nadir. Ketegangan dipicu oleh kebuntuan kesepakatan terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan yang hingga kini belum menemui titik temu. Friksi ini kian tajam menyusul perbedaan tafsir yang kontras antara legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Di satu sisi, DPRD Kaltim bersikukuh pada hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang memandatkan 160 kamus usulan. Angka ini diklaim sebagai kristalisasi aspirasi murni masyarakat yang dihimpun melalui reses, proposal langsung, hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Namun, langkah ini terbentur tembok tebal. TAPD Pemprov Kaltim dilaporkan melakukan “pangkas massal” yang berpotensi mereduksi ratusan usulan tersebut menjadi hanya 25 jenis kegiatan. Pemprov berdalih, penyusutan drastis ini adalah langkah sinkronisasi agar program selaras dengan visi-misi Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang berfokus pada, sektor pendidikan dan kesehatan, serta infrastruktur.

Baca juga  Ojek Online Kembali Berdemo, Masih Ada Aplikator Belum Turuti SK Gubernur

Menanggapi tekanan eksekutif, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, melontarkan kritik pedas. Politikus Gerindra ini menilai TAPD telah gagal memahami kedudukan konstitusional DPRD dalam sistem tata kelola daerah.

“Dewan ini lahir dari mandat langsung konstituen, bukan perpanjangan tangan eksekutif. Posisinya setara. Masa arah Pokir harus dipaksa mengekor program unggulan Gubernur? Jangan sampai hak politik dan perjuangan Dewan dicederai,” tegas Reza dengan nada tinggi, Jumat 3 April 2026 malam.

Baca juga  Isnawati: KY Penjaga Marwah Peradilan dan Integritas Hakim

Reza menggarisbawahi adanya upaya penyeragaman yang dipaksakan. Menurutnya, jika Pokir dipaksa masuk ke dalam gerbong program unggulan Gubernur, maka secara tidak langsung legislator dipaksa membantu menunaikan janji politik kepala daerah, yang secara etika politik dianggap tidak tepat.

Secara regulasi, merujuk pada Permendagri no. 86 tahun 2017, DPRD sejatinya memiliki ruang mandiri untuk mengusulkan Pokir selama selaras dengan RPJMD dan kemampuan fiskal daerah. “Tidak ada pembatasan kamus usulan dalam aturan. Selama sejalan dengan RPJMD, Dewan punya ruang menentukan arah aspirasi, bukan ditentukan oleh selera eksekutif,” tambah Reza.

Baca juga  Pemotongan TKD dari Kemenkeu Terbit Dalam Waktu Dekat

Kini, kedua belah pihak sedang berpacu dengan waktu. Batas penginputan data ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kian mepet, yakni tujuh hari sebelum Musrenbang tingkat provinsi. Jika ego sektoral ini terus berlanjut dan TAPD tak kunjung membuka pintu kesepakatan, ratusan aspirasi warga Kaltim terancam menguap dari perencanaan anggaran tahun depan.

“Kalau aspirasi ini hilang, penyebabnya bukan karena regulasi, tapi karena dihambat oleh keinginan politik Gubernur,” pungkasnya. (csv)

Bagikan