Hujan Interupsi, Pengesahan Kamus Pokir DPRD Kaltim Berakhir Antiklimaks

Selasa, 17 Maret 2026
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang membahas rancangan pokok-pokok pikiran dewan berjalan sedikit alot.

BAIT.ID – Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang digelar pada Senin 16 Maret 2026 berlangsung alot. Agenda yang semula hanya dimaksudkan untuk penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) justru berubah menjadi arena adu argumentasi sengit antar-fraksi. Akibat belum adanya titik temu, kesepakatan kolektif terkait usulan aspirasi masyarakat tersebut terpaksa ditunda.

Ketegangan bermula saat Muhammad Darlis, Penasihat Fraksi Gabungan PAN-NasDem, melayangkan interupsi tajam. Ia menilai laporan Pansus tidak boleh sekadar menjadi dokumen seremonial yang dibacakan, melainkan harus segera dikunci dalam sebuah keputusan resmi lembaga.

“Kamus pokir ini adalah kanal utama dewan dalam menampung aspirasi masyarakat. Dewan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal agar usulan-usulan ini benar-benar tertuang dalam APBD, bukan sekadar lewat begitu saja,” tegas Darlis di hadapan forum.

Baca juga  BK DPRD Kaltim Kantongi Laporan Baru, Hasil Sidang Etik Harus Tertunda

Berdasarkan laporan Pansus setelah tiga bulan bekerja, tercatat ada 313 kamus usulan yang dihimpun dari lintas fraksi. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan penyesuaian skala prioritas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), jumlah tersebut merosot tajam menjadi 160 ruang usulan.

Penyusutan ini memicu kekhawatiran terkait marwah fungsi penganggaran legislatif. Ketua Fraksi PKB, Damayanti, mengingatkan rekan sejawatnya agar tidak terlalu defensif terhadap skema penyederhanaan yang disodorkan eksekutif. “Ketika dewan terlalu patuh pada penyederhanaan dari eksekutif, yang hilang bukan sekadar angka usulan, tetapi esensi dari fungsi penganggaran dewan itu sendiri,” tukas Damayanti mendukung urgensi pengesahan segera.

Di sisi lain, nada skeptis datang dari Ketua Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fahruddin. Ia meminta forum tidak gegabah dalam mengambil keputusan politik. Menurutnya, kesepakatan DPRD adalah produk hukum yang memiliki konsekuensi panjang, sehingga diperlukan sinkronisasi matang agar tidak terjadi benturan di kemudian hari. “Ini bukan sekadar soal setuju atau tidak setuju secara politik. Kita harus memastikan semua kepentingan terakomodasi dan melakukan lobi serta mediasi dengan pemerintah sebelum diputuskan menjadi produk hukum,” jelas Ayub, sapaan akrabnya.

Baca juga  Fiskal Kaltim Tertekan, Pemprov dan DPRD Bahas Strategi Dongkrak PAD

Senada dengan Darlis, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Samsun, sebenarnya menilai hasil kerja Pansus sudah cukup matang untuk disepakati secara internal. Ia berpendapat bahwa koordinasi lintas sektor dapat berjalan beriringan setelah adanya komitmen di level legislatif.

Melihat eskalasi debat yang tak kunjung mereda, Pimpinan Sidang, Ananda Emira Moeis, akhirnya mengambil jalan tengah. Ia menegaskan bahwa agenda paripurna hari ini adalah penyampaian laporan, bukan pengambilan keputusan final.

Baca juga  Lubang Tambang Renggut Nyawa Lagi, Demmu Minta Sanksi Tegas Diberlakukan

Politikus yang akrab disapa Nanda ini menjelaskan bahwa laporan Pansus masih memerlukan sinkronisasi lebih lanjut dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 guna menghindari celah birokrasi. “Saya menyarankan agar pengambilan keputusan ini ditunda untuk diselesaikan pada paripurna selanjutnya, yakni 30 Maret mendatang, berbarengan dengan agenda pembentukan Pansus LKPJ,” pungkas Nanda sembari mengetok palu tanda berakhirnya sidang.

Dengan keputusan tersebut, nasib 160 usulan pokok pikiran DPRD Kaltim kini menggantung hingga akhir Maret, menunggu lobi-lobi politik dan penyelarasan teknis dengan pihak pemprov. (csv)

Bagikan