BAIT.ID – Dua dekade berdiri, Komisi Yudisial (KY) tetap memegang peranan penting sebagai benteng integritas peradilan Indonesia. Lembaga ini tak hanya mengawasi perilaku hakim, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memastikan marwah peradilan tetap terjaga.
Akademisi Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Isnawati, menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci utama terciptanya peradilan yang bersih dan dipercaya publik. Menurutnya, keberanian KY dalam mengungkap praktik yang mencederai integritas hakim akan sangat menentukan kualitas keadilan yang dirasakan masyarakat.
“KY memiliki peran strategis, mulai dari memantau kinerja hakim di Pengadilan Negeri hingga peradilan militer. Langkah ini menjadi penentu apakah masyarakat mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Isnawati menilai, kalangan akademisi seperti dosen dan mahasiswa hukum juga punya tanggung jawab moral dalam mengawal peradilan. Namun, kewenangan KY jauh lebih kuat untuk memastikan hakim tetap berada dalam koridor etik dan hukum.
“Masyarakat harus aktif menjadi mata dan telinga bagi KY. Jika perilaku hakim tidak mencerminkan nilai keadilan, ada saluran resmi untuk melapor. KY bahkan bisa menjatuhkan sanksi etik meski tidak ada putusan pidana,” jelasnya.
Khusus di Kaltim, ia berharap keberadaan perwakilan KY lebih dikenal luas, termasuk di lingkungan kampus. Edukasi, penelitian hukum, hingga sosialisasi tentang tugas KY dinilai perlu dilakukan bersama-sama antara lembaga pengawas dan dunia akademik.
Sementara itu, Advokat KAI, Jaidun, menambahkan bahwa berbagai kasus pelanggaran kode etik oleh hakim dalam 20 tahun terakhir harus menjadi evaluasi besar. Hakim, katanya, seharusnya menjadi pilar integritas hukum, bukan sebaliknya.
“Kalau integritas ini runtuh, kelemahan hukum akan semakin nyata di depan mata. Semua pihak, baik lembaga hukum maupun masyarakat harus berdiri sebagai garda. Untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan pasti,” tegasnya. (csv)