BAIT.ID – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Kencana Wilsa di Kutai Barat (Kubar). Perusahaan tambang batu bara tersebut dituding meninggalkan lubang bekas tambang tanpa reklamasi, meski masa izinnya telah berakhir.
Perusahaan yang izinnya diterbitkan saat kepemimpinan mantan Bupati Kubar, Ismail Thomas itu disebut meninggalkan kerusakan lingkungan serius. Lubang-lubang bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa upaya pemulihan, merusak lanskap alam, dan mengancam keselamatan warga sekitar.
“Fakta di lapangan menunjukkan, tiga lubang eks tambang dibiarkan menganga tanpa penutupan, tanpa reklamasi, dan tanpa tanggung jawab sosial terhadap warga,” ujar Fauzan, Koordinator Lapangan Jatam Kaltim, Rabu 13 November 2025.
Menurutnya, kelalaian PT Kencana Wilsa bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang nyata. “Lubang tambang tanpa reklamasi adalah sumber bencana ekologis dan sosial. Ia menjadi penyebab pencemaran air, ancaman keselamatan warga, dan bukti lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan,” tegas Fauzan.
Berdasarkan data Jatam, izin PT Kencana Wilsa telah berakhir pada 21 Desember 2023. Perusahaan meninggalkan lahan terbuka seluas 37,5 hektare, termasuk tiga lubang tambang seluas total 6,4 hektare atau setara 12 kali lapangan sepak bola. Kerusakan itu berpotensi mengancam sumber mata air warga, memicu longsor, dan menghilangkan fungsi ekologis kawasan sekitar.
“Bersama warga Kampung Gleo Asa, kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Kejati Kaltim pada 19 Juni 2025,” tambahnya.
Namun, Jatam menilai penanganan kasus ini berjalan lambat. Kejati Kaltim baru memanggil beberapa warga untuk dimintai keterangan dan titik koordinat lokasi lubang tambang. “Setiap kali kami menanyakan perkembangan kasus, Kejati selalu beralasan masih akan melakukan ekspose perkara, tapi hingga kini belum ada hasil nyata,” ujarnya.
Padahal, Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) jelas menyebut, pemegang izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) yang tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Jatam Kaltim menegaskan, Kejati Kaltim harus segera mengumumkan perkembangan resmi kasus ini dan menetapkan PT Kencana Wilsa sebagai tersangka. “Kami juga mendesak agar perusahaan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan seluruh kerusakan yang ditimbulkan,” pungkas Fauzan. (csv)








