Kaltim Resmi Punya 4 Perda Baru, Dari Urusan Lingkungan Hingga Pendidikan

Jumat, 26 Desember 2025
Berbagai Perda telah disahkan DPRD Kaltim melalui Rapat Paripurna terakhir di tahun ini.

​BAIT.ID – Menjelang penghujung tahun, DPRD Kaltim tancap gas memantapkan payung hukum daerah. Dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu 24 Desember 2025 lalu, legislator Karang Paci resmi mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) strategis yang menyasar tata kelola lingkungan, penguatan BUMD, hingga masa depan pendidikan di Bumi Etam.​

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, ini menjadi titik krusial bagi empat rancangan aturan (Ranperda) yang selama ini digodok. Keempatnya meliputi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Perda Penyelenggaraan Pendidikan, serta perubahan status hukum dua BUMD, PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Jamkrida Kaltim, menjadi Perseroda.

Baca juga  Pertanian Kaltim Butuh Tambahan Anggaran, Produksi Pangan Masih Tertinggal

Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa lahirnya regulasi ini bukan hasil kerja semalam. Keempat Perda tersebut telah melewati perjalanan panjang, mulai dari meja Panitia Khusus (Pansus), uji publik untuk menyerap aspirasi warga, hingga tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri. ​”Setelah seluruh tahapan panjang itu terlampaui, barulah hari ini kita resmikan melalui paripurna,” ujarnya.

Di sisi eksekutif, Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyambut positif pengesahan ini. Menurutnya, pembaruan aturan ini adalah langkah adaptif terhadap perubahan dinamika nasional.​

Baca juga  DPRD Kaltim Desak Investigasi Menyeluruh Kasus Keracunan Program MBG di PPU

Salah satu yang menonjol adalah Perda PPLH. Aturan ini hadir sebagai jawaban atas tuntutan pembangunan yang seringkali berbenturan dengan isu lingkungan. Dengan beleid baru ini, Pemprov Kaltim mencoba menyelaraskan ambisi pembangunan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 guna memastikan investasi yang masuk tetap berwawasan lingkungan.​

Tak hanya soal alam, sektor ekonomi juga mendapat perhatian lewat format baru BUMD. Perubahan status PT MMP dan PT Jamkrida menjadi Perseroda bukan sekadar ganti nama saja.

Baca juga  DPRD Kaltim Genjot Finalisasi Ranperda Lingkungan, Dunia Usaha Diminta Aktif Beri Masukan

Sektor pendidikan juga tak luput dari pembenahan. Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan inisiatif dewan ini dirancang untuk menjawab tantangan besar, posisi Kaltim sebagai serambi Ibu Kota Nusantara (IKN).​

Lewat aturan ini, Pemprov Kaltim berkomitmen memperkuat program Gratispol, memastikan alokasi anggaran 20 persen dari APBD tepat sasaran, serta melakukan sinkronisasi antara pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri di masa depan.​ “Perda ini adalah representasi ikhtiar bersama. Kita ingin memastikan ada hubungan yang sinergis antara pemerintah dan DPRD demi kemajuan Kaltim,” tutup Sri Wahyuni. (csv)

Bagikan