Karhutla Tiga Bulan di Kaltim, Korporasi Pemegang Konsesi Diminta Tak Lepas Tangan

Selasa, 13 Oktober 2026
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim, M. Samsun

BAIT.ID – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim yang berlarut-larut hingga tiga bulan memicu krisis kesehatan dan lingkungan. Anggota legislatif Kaltim kini menuntut komitmen nyata dari korporasi pemegang izin konsesi hutan serta ketegasan Kementerian Kehutanan.

​Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyatakan bahwa selain langkah pemadaman masif, penanganan karhutla membutuhkan kejelasan tanggung jawab hukum dari para pemilik izin konsesi kawasan hutan.​ “Izin pemanfaatan kawasan diberikan oleh negara, sehingga ada kewajiban melekat bagi pemegang izin untuk menjaga wilayah yang dikuasainya. Jangan sampai ada dalih bahwa lahan belum digarap lalu mereka merasa bebas dari tanggung jawab,” ujar Samsun pada Selasa, 13 Oktober 2026.​

Baca juga  Tekan Belanja Dinas, Wali Kota Samarinda Alihkan Anggaran ke Program Prioritas

Samsun juga mendesak pemerintah pusat untuk membuka data pemegang izin konsesi secara transparan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, koordinasi lintas tingkat sangat penting agar daerah dapat mendorong korporasi terlibat langsung dalam pemadaman api hingga pemberian bantuan logistik atau kesehatan bagi warga terdampak.

Samsun menegaskan, perusahaan tidak bisa menggunakan alasan bahwa lahan yang terbakar belum masuk kawasan operasional untuk menghindar dari kewajiban menjaga lingkungan. Jika pemegang izin abai, pemerintah diminta untuk tidak ragu mengevaluasi atau mencabut izin yang telah diberikan.

Baca juga  Target PAD Samarinda Rp1,2 Triliun Dievaluasi, DPRD Soroti Temuan BPK Rp770 Juta

​Selain itu, ia mendesak Kementerian Kehutanan serta instansi teknis seperti Manggala Agni untuk mengintensifkan pengendalian karhutla di lapangan. “Kementerian Kehutanan jangan hanya mengambil kewenangannya saja, tetapi juga harus menuntaskan tanggung jawabnya saat krisis terjadi,” tegasnya.​

Tak hanya menyoroti pihak swasta, Samsun meminta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap oknum yang sengaja membakar lahan di tengah kemarau panjang. ​”Kehadiran negara tidak boleh hanya tampak saat penerbitan izin, tetapi juga wajib hadir ketika kabut asap mengganggu kehidupan masyarakat,” tandasnya. (csv)

Baca juga  Kaltim Resmi Punya 4 Perda Baru, Dari Urusan Lingkungan Hingga Pendidikan

Bagikan