BAIT.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim merilis capaian kinerja signifikan sepanjang tahun 2025, yang berfokus pada upaya penyelamatan aset negara dan pengamanan investasi strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aksi korps Adhyaksa ini berhasil mengamankan puluhan bidang tanah di kawasan Balikpapan dan mengembalikan aset vital milik PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI).
Melalui skema Bantuan Hukum Nonlitigasi di bawah koordinasi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Kejati Kaltim sukses memulihkan aset BUMN yang sebelumnya telah dikuasai secara tidak sah oleh perorangan, bahkan telah bersertifikat Hak Milik (SHM).
Aset yang berhasil diselamatkan meliputi tanah dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp21,5 miliar, serta penyelamatan investasi atas sumur dan fasilitas produksi minyak dan gas senilai kurang lebih Rp1,25 triliun.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, menekankan dampak ekonomi dari upaya ini. “Atas penyelesaian ini, Kejati Kaltim juga telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian produksi sekitar Rp480 miliar per tahun,” ungkapnya pada Selasa, 9 Desember 2025, di Kantor Kejati Kaltim.
Pada bidang Intelijen, yang dipimpin oleh Asisten Intelijen, Kejati Kaltim juga mencatat keberhasilan substansial dalam penyelamatan aset negara berupa 41 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat ini terkait lahan laut yang terletak di bibir pantai Kecamatan Balikpapan Kota.
“Penyelamatan aset negara ini berupa pembatalan 41 sertifikat laut yang telah habis masa berlakunya maupun yang masih berlaku di Balikpapan,” tegas Supardi. Ia didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Haedar, Asdatun Arief Indra Kusuma, Asisten Intelijen Abdul Muis Ali, dan Kasi Pengendalian Operasi Sudarto.
Sepanjang 2025, Kejati Kaltim mencatatkan volume penanganan perkara tindak pidana korupsi yang signifikan. Pada tahap penyelidikan terdapat 52 perkara, penyidikan 40 perkara, serta proses penuntutan yang berasal dari Kejaksaan sebanyak 48 perkara. Penuntutan dari Polri tercatat 30 perkara, dari Direktorat Pajak 5 perkara, dan dari Bea Cukai 1 perkara.
Selain itu, Kejati Kaltim telah melaksanakan eksekusi terhadap 44 terpidana.”Total penyelamatan keuangan negara pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi mencapai Rp19,7 miliar,” jelas Supardi, menyoroti efektivitas upaya pemulihan kerugian negara.
Di bidang Tindak Pidana Umum, hingga bulan November 2025, Kejati Kaltim telah menuntaskan penghentian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebanyak 42 perkara.Kejati Kaltim menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat upaya penegakan hukum dan penyelamatan aset negara, selaras dengan agenda prioritas nasional dalam pemberantasan korupsi dan perlindungan investasi strategis. (csv)








